Blog List

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Cahaya Sunnah On Rabu, 21 Desember 2011
Pertanyaan: Berdoa atau berdzikir dengan keadaan mata terpejam memang terasa lebih khusyuk. Dan saya sering melakukannya. Namun akhir-akhir ini ada perasaan khawaatir, jangan-jangan hal itu tidak sesuai deengan ajaran Nabi. Mohon penjelasan

Jika ada orang yang bertanya, “Seandainya ada seorang yang memejamkan kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak, maka jawabannya pendapat yang benar, hal tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan majusi pada saat memuja api. Di mana mereka pada saat itu memejamkan mata-mata mereka. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan perbuatan orang-orang Yahudi sedangkan menyerupai orang-orang non Islam, minimal hukumnya adalah haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Jika demikian memejamkan mata pada saat sholat minimal hukumnya adalah makruh. Kecuali jika ada penyebab untuk melakukannya. Misalnya di sekeliling orang yang sholat tersebut, terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasinya seandainya dia membuka kedua matanya. Nah! Pada saat inilah hendaknya mata dipejamkan dalam rangka menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut. 

Andai ada orang yang bertanya, ‘Jika aku memejamkan mataku, maka aku merasa lebih khusyu’ daripada aku tidak memejamkan mataku’ lalu apakah aku diperbolehkan memejamkan mata karena alasan demikian. Jawabannya adalah tetap tidak boleh. Karena kekhusyukan yang didapatkan melakukan perbuatan yang hukumnya makruh itu berasal dari syetan. Kekhusyukan seperti itu tak ubahnya sebagaimana kekhusyukan orang-orang sufi. Ketika melafadzkan dzikir-dzikir bid’ah, syetan terkadang menjauh dari hati kita sehingga tidak menimbulkan was-was ketika kita memejamkan mata dengan maksud untuk menjerumuskan kita dalam hal yang hukumnya makruh. Hendaknya mata tetap kita buka hendaknya kita berusaha untuk khusyuk ketika melaksanakan shalat. Sedangkan memejamkan mata tanpa sebab agar mendapatkan kekhusyukan sekali lagi ini berasal dari syetan. (Lihat Shifat as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 53 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)

Artikel www.ustadzaris.com
Cahaya Sunnah On Senin, 19 Desember 2011
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama’?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Cahaya Sunnah On Sabtu, 17 Desember 2011
Katanya mati bunuh diri itu mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah Ta'ala, lalu apakah berarti yang mencabut nyawa bukan malaikat Izrail?

Dijawab oleh Al-Ustadz As-Sarbini Al-Makassari:

Anggapan bahwa orang yang mati bunuh diri mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah adalah aqidah yang batil. Ini adalah aqidah kaum Mu’tazilah yang sesat, yang mengingkari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri, adalah mati sebelum ajal yang diketahui, dikehendaki dan ditetapkan dalam Kitab Lauhul Mahfuzh oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Artinya mati di luar takdir Allah. Kalau seandainya dia tidak terbunuh atau bunuh diri, dia akan hidup hingga ajal yang ditakdirkan oleh Allah. Jadi menurut mereka, orang yang mati terbunuh punya dua ajal.

Yang benar menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ salaf, bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri adalah mati sesuai ajal yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Orang yang mati terbunuh sama halnya dengan orang mati lainnya. Tidak ada seorang pun yang mati sebelum ajalnya, dan tidak ada seorang pun yang kematiannya mundur dari ajalnya. Sebab ajal setiap sesuatu adalah batas akhir umurnya, dan umurnya adalah jangka waktu kehidupannya (di dunia). Jadi umur adalah jangka waktu kehidupan (di dunia) dan ajal adalah berakhirnya batas umur/kehidupan.”

Syaikhul Islam juga berkata: “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum terjadinya dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah menulisnya. Jadi Allah telah mengetahui bahwa orang ini akan mati dengan sebab penyakit perut, radang selaput dada, tertimpa reruntuhan, tenggelam dalam air, atau sebab-sebab lainnya. Demikian pula, Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengetahui bahwa orang ini akan mati terbunuh, apakah dengan pedang, batu, atau dengan sebab-sebab lain yang menjadikan terbunuhnya seseorang.”

Jadi Allah Ta'ala yang menakdirkan kematiannya dengan sebab itu. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Tidaklah suatu jiwa akan meninggal kecuali dengan seizin Allah (takdir Allah), Allah telah menulis ajal kematian setiap jiwa.” (Ali ‘Imran: 145)

As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan berkata: “Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala mengabarkan bahwa seluruh jiwa tergantung ajalnya dengan izin Allah, takdir dan ketetapan-Nya. Siapa saja yang Allah tetapkan kematian atasnya dengan takdir-Nya, niscaya dia akan mati meskipun tanpa sebab. Sebaliknya, siapa saja yang dikehendaki-Nya tetap hidup, maka meskipun seluruh sebab yang ada telah mengenainya, hal itu tidak akan memudharatkannya sebelum ajalnya tiba. Karena Allah Subhanahu wa ta'ala telah menetapkan, menakdirkan dan menulis hidupnya hingga ajal yang ditentukan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Maka jika ajal mereka telah datang mereka tidak mampu mengundurkannya sesaat pun dan mereka tidak mampu memajukannya (sesaat pun).” (Al-A’raf: 34)

Sebaliknya, kaum yang menafikan dan menolak adanya sebab-musabab dalam terjadinya sesuatu yang ditakdirkan oleh Allah mengatakan bahwa seandainya dia tidak terbunuh, maka dia tetap akan mati saat itu.

Maka hal ini juga batil, dan dibantah oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dengan mengatakan: “Kalau seandainya Allah Subhanahu wa ta'ala mengetahui bahwa orang tersebut tidak akan mati terbunuh, maka ada kemungkinan Allah menakdirkan kematiannya pada saat itu dan ada kemungkinan Allah Subhanahu wa ta'ala menakdirkan tetap hidupnya dia hingga waktu yang akan datang. Maka penetapan salah satu dari dua kemungkinan tersebut atas takdir yang belum terjadi adalah kejahilan. Hal ini seperti perkataan seseorang: ‘Kalau orang ini tidak makan rezeki yang ditakdirkan Allah Subhanahu wa ta'ala untuknya, maka mungkin saja dia akan mati atau dia diberi rezeki yang lain’.” (Majmu’ Al-Fatawa [8/303-304] cet. Darul Wafa’, Syarhu Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz hal. 143, cet. Al-Maktab Al-Islami, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Yang mencabut nyawa orang yang mati bunuh diri juga malaikat pencabut nyawa, yaitu Malakul Maut. Adapun penamaan malaikat Izrail, maka penamaan ini tidak tsabit (shahih) dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, penamaan ini diingkari oleh para ulama. Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani dalam Syarhu wa Ta’liq Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 84, cet. Maktabah Al-Ma’arif) ketika menjelaskan perkataan Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi t: “Kita juga beriman dengan Malakul Maut yang diperwakilkan untuk mencabut ruh-ruh alam.” Al-Albani berkata dalam syarahnya: ”Inilah namanya dalam Al-Qur’an. Adapun penamaan Izrail sebagaimana yang tersebar di kalangan manusia, tidak ada dalil (dasar)nya. Hanyalah sesungguhnya hal itu berasal dari cerita Al-Isra’iliyat (cerita Bani Isra’il).”

Al-Imam Al-Faqih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhu Al-Aqidah Al-Wasitiyyah (hal. 46, cet. Daruts Tsurayyah lin Nasyr): “Demikian pula kita mengetahui bahwa di antara para malaikat ada yang diperwakilkan untuk mencabut ruh-ruh Bani Adam atau ruh-ruh setiap makhluk yang bernyawa. Mereka adalah Malakul Maut dan rekan-rekan malaikat yang membantunya. Malakul Maut tidak bernama Izrail, karena penamaan tersebut tidak tsabit (tetap) dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.”

Wallahu a’lam.
_____________
http://asysyariah.com/bunuh-diri-benarkah-mati-sebelum-waktunya.html
Cahaya Sunnah On Rabu, 14 Desember 2011
Fatwa tentang Merapikan Alis yang menyambung,operasi kecantikan dll
 
بسمالله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُوَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ. قَالَأَبُو دَاوُدَ وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِى تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِالنِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِىتَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تَرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَاوَالْوَاشِمَةُ الَّتِى تَجْعَلُ الْخِيلاَنَ فِى وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍوَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا. رواه أبو داود و صححه الألباني.

Artinya: "IbnuAbbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Dilaknat al-washilah (wanitayang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkanrambutnya),an-namishah (wanita yang mencukur alisnya), al-mutanammishah (wanitayang minta dicukur alisnya) dan al- wasyimah (wanita yang bertato) sertaal-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit." AbuDaud rahimahullah berkata: "Dan tafsir dari al-washialahadalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita, dan al-mustawshilahadalah yang meminta untuk diperbuat demikian dan an-namishahadalah wanita yang mencukur alis mata sehingga menjadi tipis dan al-mutanammishahadalah wanita meminta untuk diperbuat demikian dan al-wasyimahadalah wanita yang menjadikan gambar di wajahnya dengan pacar atau dengan tintadan al-mustawsyimah adalah wanita yang meminta untuk diperbuatdemikian. Hadits riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani. 

عَنْ عَلْقَمَةَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَوَشِّمَاتِوَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَاللَّهِ. قَالَ: فَبَلَغَ امْرَأَةً فِى الْبَيْتِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَفَجَاءَتْ إِلَيْهِ فَقَالَتْ: بَلَغَنِى أَنَّكَ قُلْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ.فَقَالَ: مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. فَقَالَتْ: إِنِّى لأَقْرَأُ مَا بَيْنَلَوْحَيْهِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ إِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ فَقَدْ وَجَدْتِيهِأَمَا قَرَأْتِ ( مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُفَانْتَهُوا) قَالَتْ بَلَى. قَالَ: فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-نَهَى عَنْهُ. قَالَتْ: إِنِّى لأَظُنُّ أَهْلَكَ يَفْعَلُونَ. قَالَ اذْهَبِىفَانْظُرِى. فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئاً فَجَاءَتْ فَقَالَتْ:مَا رَأَيْتُ شَيْئاً. قَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ لَمْ تُجَامِعْنَا. مسند أحمد

Artinya:"Dari 'Alqamah rahimahullah: "Dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu‘anhu, beliau berkata: "Allah Ta’ala melaknat al-wasyimat,al-mustawsyimat, al-mutanammishat dan al-mutalafijat (wanita-wanita yangmerenggangkan giginya untuk kecantikan) orang-orang yang mengganti ciptaanAllah."
 
Perawi berkata:"Lalu hal tersebut didengar oleh seorang wanita yang biasa dipanggildengan Ummu Ya'qub, ia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata: "Sayadiberitahukan bahwa engkau telah berkata begini-begini”. 

Beliau (IbnuMas'ud radhiyallahu ‘anhu) menjawab: "Kenapa aku tidak melaknatorang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamdi dalam kitab Allah Ta’ala (al-Quran)”.
 
"Si wanitaberkata: "Sungguh saya telah periksa di dalam Mushhaf akan tetapi sayatidak dapatkan."
Ibnu Mas'ud  radhiyallahu ‘anhu berkata: "Jikaanda membacanya maka anda akan dapatkan, bukankah  anda membaca:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُوَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر : 7]
Artinya: "Apa yang diberikan Rasulkepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."(QS. 59:7) 

Wanita menjawab: "Iya",
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalaubegitu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammelarang tentang hal demikian itu.
 
Si wanita berkata: "Sungguh aku mengira istrianda telah melakukannya."
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu menjawab:"Masuklah dan silahkan lihat",
lalu wanita tadipun memeriksa dan tidak mendapatkanapa-apa, lalu ia kembali (Ibnu Mas'ud) dan berkata: "Saya tidakmendapatkan apa-apa".  

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalauseandainya istri saya mengerjakan demikian maka dia tidak akan bersama kita".Hadits riwayat  Ahmad. 

Fatwa tentang seorang wanita menghilangkan bulukumis, kedua betis dan lengan dan yang semisalnya 

Fatwa no.10896.

Pertanyaan:
"Apakah arti an namsh? Bolehkah seorangwanita untuk menghilangkan bulu janggut, bulu kumis, bulu kedua betis dan bulukedua tangan jika bulu-bulu tersebut terlalu kelihatan pada diri wanitatersebut dan menyebabkan kebencian suami, apakah hukumnya?"

Jawaban:
"Segala puji bagi Allah dan semoga shalawatdan salam selalu tercurahkan untuk Rasul-Nya dan para kerabat beliau serta parashahabat beliau, amma ba'du: "An namsh adalah: "Mengambil bulualis, dan ia tidak diperbolehkan, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dandiperbolehkan bagi  wanita untukmenghilangkan bulu yang terkadang tumbuh di dalam dirinya seperti bulu janggutdan kumis dan bulu di kedua betisnya dan tangannya”.
Wa billahit taufiq, dan semoga Allah melimpah shalawat dan salamnya kepada Nabi kita Muhammaddan kepada para keliarga beliau serta para shahabat.

Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah Dan Fatwa KerajaanArab Saudi
Ketua         :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Abdullah bin Ghudayyan   

Fatwa tentang menyamakan alis mata untuk berhias dihadapan suami.

Fatwa no. 16406.

Pertanyaan:
"Apa hukumnya menyamakan bulu alis, dan lebihlagi bagi wanita yang ingin berhias bagi suaminya atau bagi tunangannya, baikada yang memintanya berbuat demikian atau tidak, cuma dia hanya ingin berhiasdan lebih lagi jika alis tersebut sangat lebar dan warnanya hitam pekat danbulu alisnya panjang lebat hampir menyambungkan dua alis tersebut sehinggamenjadi rata?”

Jawaban:
"Tidak diperbolehkan bagi wanita untukmengambil dari rambut alis, baik itu dengan mengguntinggnya, atau mencabutnyaatau mencukurnya, karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
لَعَنَاللَّهُ  النامصات و الْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat an namishat danal-mutanammishat." Lihat sunan An-Nasa-'I, juz 8/149, no: 5109. dan an-namishahadalah wanita yang mengambil bulu alisnya dan al-mutanammishah adalahwanita yang meminta kepada wanita lain untuk menghilangkan bulu alisnya dan an-namshbukan termasuk berhias bahkan ia adalah pemburukan dan pengrobahan terhadapciptaan Allah dan jika suaminya memerintahkan yang demikan, maka tidakdiperbolehkan baginya untuk menta'atinya, karena hal tersebut adalah maksiatdan tidak boleh menta'ati seorang makhluq di dalam maksiat (kepada Allah Ta’ala)." 

Komite tetap untuk pembahasan ilmiyyah dan fatwaKerajaan Arab Saudi
Ketua         :Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Syeikh Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Syeikh Abdullah bin Ghudayyan 
                   :Syeikh Abdul Aziz Al Syeikh, Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Bakr Abu Zaid 

Fatwa tentang bulu alis yang tersambung bagi wanita

Pertanyaan:
"Apakah boleh mengambil bulu alis jika bulutersebut bersambung (dengan sebelahnya) diatas hidung dan memburukkan wajahapalagi jika panjang dan membahayakan, dan saya, demi Allah, tidak mengikutiorang-orang kafir dan orang-orang Yahudi dan model akan tetapi hal tersebuttelah memperburuk wajah saya dan bukan seluruh bulu alis akan tetapi yangtersambung diatas hidung, ia mempuburk dan membahayakan saya, wassalam?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Sedangkan menghilangkanbulu seperti ini dengan mencabutnya maka ini adalah haram, tidak diperbolehkankarena hal itu adalah an-namsh dan Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam telah melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dansedangkan menghilangkannya (bulu alis yang tersambung tadi) tanpa mencabutnyaseperti mengguntingnya dan mencukurnya maka hal ini tidak mengapa, meskipunsebagian ulama berpendapat: bahwasanya yang demikian itu (menghilangkannyadengan menggunting / mencukurnya / mencabutnya) haram dan termasuk an-namshdan semestinya bagi wanita ini membiarkannya, maksudnya tidak merubahnya dengan sesuatu kecuali jikamembahayakannya, yang mana sebagian bulu ini turun diatas kedua matanyasehingga menyakiti keduanya atau menghalangi antara dia dan penglihatannnya,maka tidak mengapa baginya untuk menggunting bulu yang menyakiti matanya."Fatwa dari syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dari acara Nurun 'Ala AdDarb.
 
Fatwa tentang Operasi Kecantikan

Pertanyaan:
"Seorang pendengar juga bertanya: "Apahukum melakukan operasi kecantikan?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Operasi kecantikanterbagi menjadi dua macam:
  • Operasi kecantikandengan menghilangkan 'aib yang didapatkan oleh seorang manusia akibatkecelakaan atau yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa didalamnya, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkanbagi seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam perperangan untukmengambil hidung dari emas agar menghilangkan keburuk rupaan yang disebabkankarena terpotong hidungnya dan karena laki-laki yang telah mengerjakan operasikecantikan ini bukan maksudnya meningkatkan dirinya kepada kebaikan yang lebihsempurna dari apa yang telah diciptakan oleh Allah atasnya akan tetapi iamenginginkan untuk menghilangkan 'aib yang telah ia dapatkan, 
  • Sedangkanmacam kedua adalah operasi kecantikan tambahan yang bukan untuk menghilangkan'aib maka hal ini adalah haram dan tidak diperbolehkan ole sebab itu NabiMuhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat an-namishah, al-mutanammishah,al-wasyirah, al-mustawsyirah dan al-wasyimah serta al-mustwasyimahkarena di dalamnya terdapat perubahan kecantikan yang menyempurnakan yang bukanuntuk menghilangkan 'aib, sedangkan tentang seorang dokter yang ditetapkantermasuk dari pelajarannya adalah materi ini maka tidak mengapa baginya untukmempelajarinya akan tetapi dia tidak melakukannya langsung akan sesuatu yang didalamnya ada keharaman akan tetapi orang yang minta hal tersebut darinya diberinasehat bahwasanya ini adalah haram dan tidak diperbolehkan maka di dalamnya adafaedah, karena nasehat jika dari dokter itu sendiri karena kebanyakan orangsakit atau yang meminta operasi kecantikan ini akan merasa puas lebih dari puasapabila orang lain yang menasehatinya. Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb.     

Fatwa tentang Mencabut Uban

Pertanyaan:
"Seorang wanita bertanya: "Apakah hukummencabut uban?"

Jawaban:
"Iya, mencabut uban jika ubannya di wajah makahal tersebut termasuk dosa besar, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, para ulama berpendapatan-namsh adalah mencabut bulu wajah, sedangkan dari selainnya maksudnya dariselain bulu wajah, seperti uban kepala maka para ulama memamkruhkannya, merekamengatakan: "Dimakruhkan mencabut uban ini", dan saya tidak tahu apayang akan dikerjakan oleh orang yang mempunyai uban ini jika setiap kaliselembar dari rambutnya memutih lalu ia langsung mencabutya maka orang tersebutakan mencabuti seluruh rambut kepalanya karena uban itu seperti api menyala diatas kepala sebagaiman perkataan Nabi Zakariyya ‘alaihissalam:
وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْأَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا [مريم : 4]
Artinya: "Kepalaku telah bernyala(ditumbuhi) uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, yaRabbku." (QS. 19:4). Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb. 

Ditulis oleh Abu Abdillah Ahmad Zainuddin, ICC Dammam KSA
http://www.dakwahsunnah.com/2011/12/beberapa-fatwa-perempuan.html
Cahaya Sunnah On Kamis, 08 Desember 2011
Pertanyaan:
Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang –alhamdulillah– telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat subuh dalam beberapa waktu. Ketika subuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat subuh tersebut di waktu aku bangun tidur? Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ashar, apakah ia mengqadha’-nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu magrib? 

Jawaban:
Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat, walaupun itu adalah saat terbit atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barang siapa yang tertidur –sehingga luput dari shalat–atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim )

Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja, dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, maka pendapat ulama yang paling tepat adalah bahwa perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak memiliki qadha’ (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertobat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain, dari hadis Buraidah,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka ia kafir.”

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekufuran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 6196, 6/10.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Download e-book gratis: Mengapa kita shalat.
Cahaya Sunnah On Senin, 05 Desember 2011
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah boleh kita sambil bicara? Jazakumullah khairan.
Ramadhany (rdhany**@***.**)

Jawaban:
Bismillah.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.

Imam al-Bahuti Al-Hambali dalam Kasyful Qana’ mengatakan: “Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.” Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Akan tetapi, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, tidak menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang dimakruhkan. (Lihat  Kasyful Qana’, 1:298)

Akan tetapi, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan: “Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh. Dan tidak berbicara itu lebih baik.” (Fatawa Syabakah, no. 14793)

Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Cahaya Sunnah On Kamis, 01 Desember 2011
Bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh?Jazakallahu khairan
 
Abu Abdirrahman
Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:

Pertama, shalat wajib berjama’ah di masjid hukum asalnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi,Lc. Hafizhahullah pada artikel Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah.

Kedua, sebagaimana telah diketahui penanya bahwa membaca doa qunut pada shalat shubuh secara rutin adalah perkara baru dalam agama. Meskipun memang sebagian Syafi’iyyah dan Malikiyyah menganggapnya disyariatkan. Penjelasan mengenai hal ini cukup panjang, namun ringkasnya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama dengan alasan berikut:

Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:
 
وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القنوت في النوازل خاصة ، وترْكَه عند عدمها ، ولم يكن يخصه بالفجر، بل كان أكثر قنوته فيها
“Petunjuk dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam dalam masalah Qunut adalah hanya melakukannya jika terjadi nazilah (musibah besar) saja. Dan tidak melakukannya jika tidak ada nazilah. Tidak pula mengkhususkannya pada shalat shubuh, walaupun memang beliau paling sering membaca Qunut Nazilah ketika shalat shubuh (Zaadul Ma’ad, 1/273)”
 
Terdapat hadits shahih dari Abu Malik bin Sa’id Al Asy-ja’i yang tegas menunjukkan bahwa membaca qunut pada shalat shubuh secara rutin tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat:
 
عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca Qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa-i, Ibnu Majah, At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
 
Dalam lafadz Ibnu Majah:
قُلْت لِأَبِي يَا أَبَتِ إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ“Abu Malik berkata: ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di kufah selama kurang lebih 5 tahun. Apakah mereka membaca qunut di shalat shubuh?’. Ayahku berkata: ‘Wahai anakku, itu perkara baru dalam agama’

Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam membaca qunut di shalat shubuh hingga wafatnya, telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bukan lah maknanya merutinkan qunut, jika dilihat dari praktek beliau

.وَأَمَّا حَدِيثُ أَنَسٍ { مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ : فَفِيهِ مَقَالٌ ، وَيُحْتَمَلُ :أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ : طُولَ الْقِيَامِ ، فَإِنَّهُ يُسَمَّى قُنُوتًا
 “Adapun hadits ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam selalu qunut di shalat shubuh sampai berpisah dengan dunia‘ Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya. Tentang makna Qunut di sini terdapat beberapa pendapat. Dan nampaknya maknanya adalah beliau shalat shubuh dengan waktu berdiri yang lama. Oleh karena itu dalam bahasa arab disebut juga Qunut” (Syarhu Muntahal Iradat, 45/2)
Ketiga, mengenai shalat dibelakang imam yang melakukan bid’ah, selama bukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maka persoalan ini dibagi menjadi 2 bagian:

1. Bolehkah dan sahkah shalatnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)

Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.

Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu lagi?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu lagi.

Karena menurut mazhab Hanafi, bekam dapat membatalkan wudhu, orang-orang bertanya kepada Abu Yusuf Al Hanafi: “Bagaimana mungkin aku shalat bermakmum pada Khalifah Harun Ar Rasyid padahal ia belum berwudhu??”. Abu Yusuf berkata: “Subhanallah… Ia Amirul Mu’minin!”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat dalam hal ini: “Jika anda bermakmum pada imam yang memiliki perbedaan pendapat dengan anda dalam masalah sah atau tidaknya shalat. Lalu anda berpendapat bahwa shalat yang dilakukannya itu tidak sah, namun ia memiliki hujjah dan dalil bahwa shalat yang ia lakukan sudah sah, maka anda boleh bermakmum kepadanya. Kecuali jika sang imam menegaskan bahwa ia belum berwudhu, misalnya ia berkata: ‘Saya belum berwudhu dan saya akan shalat tanpa wudhu’. Maka shalatnya tidak sah bagi si imam dan tidak sah pula bagi anda”.
[Sampai di sini perkataan Syaikh Rabi', dinukil dari http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208]

Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya juga membuat bab:
باب إِمَامَةِ الْمَفْتُونِ وَالْمُبْتَدِعِ وَقَالَ الْحَسَنُ صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ
“Bab berimam kepada orang yang terkena fitnah atau mubtadi. Dan Al Hasan berkata: ‘Shalatlah bermakmum kepada mereka, sedangkan bid’ah yang mereka lakukan biarlah mereka yang menanggung’”. Perlu diketahui fiqih Imam Al Bukhari terdapat pada judul-judul babnya.

Ringkasnya, anda boleh shalat dibelakang imam yang melakukan kesalahan dalam shalat semisal membaca doa qunut dalam shalat shubuh atau semacamnya, selama kesalahan tersebut bukan kesalahan yang secara ijma ulama dapat membatalkan shalat, seperti tidak berwudhu. Namun tetap disarankan untuk mencari masjid yang imamnya sesuai atau lebih mendekati sunnah jika memungkinkan.

2. Apa yang harus dilakukan?
Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):
وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ
“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”

Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض
“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”

Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:
فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .
“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah

Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:
وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه
“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam“

Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.

Yang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:

فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .
“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)

Wabillahi At Taufiq.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com
Cahaya Sunnah On
Ustadz saya kerja di pabrik jadi tidak bisa istiqamah melaksanakan shalat berjamaah, tapi di luar jam kerja insya Allah bisa. Bagaimana solusinya ustadz?
Pendengar Radio SuaraQur’an
2 Desember 2008

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Shalat berjamaah adalah perkara yang penting dalam kehidupan seorang muslim, tanpa tidak boleh ada upaya untuk meremehkan hal tersebut. Para ulama rahimahumullah mengatakan shalat berjamaah hukumnya wajib, bahkan ada yang lebih keras lagi bahwa shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat wajib. Oleh karena itu kami sarankan untuk tetap shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Dan biasanya tempat kerja memiliki mushalla atau ruangan khusus yang dipakai untuk shalat berjamaah yang bisa digunakan untuk shalat bersama teman-teman anda.

Kecuali bila memang pekerjaan ini membuat anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan ruangan kerja, seperti misalnya sebagai satpam. Atau bila pekerjaan anda memegang sebuah mesin atau bagian yang bila ditinggalkan oleh orang yang menunggunya akan berakibat fatal atau bahaya bagi kelangsungan pabrik. Jika begitu keadaannya kita katakan:

الضرورات تبيح المحضورات, و الضرورات تقدر بقدرها
“Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang, dan kebolehannya itu sebatas kadar daruratnya”
Wallahu Ta’ala A’lam.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
Cahaya Sunnah On Rabu, 30 November 2011
Ustadz, Saya sedang bimbang, karena orang tua tidak menyukai lelaki pilihan saya, dengan alasan secara fisik tidak pantas bersanding dengan saya. Saya diminta putus padahal sudah 7 tahun saya jalani. Perlu diketahui, pasangan saya bertubuh sangat kurus dan berkulit hitam, namun dia sudah bekerja dan beragama muslim. Apa yg harus saya lakukan ustad?
Terima Kasih.
Seorang Muslimah
Alamat: Surabaya
Email: aldya_xxxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. menjawab:

Pertama: Ukhti… Perlu kita ingat kembali bahwa hukum wanita menjalin hubungan dengan laki-laki yang bukan mahrom (pacaran) adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlah kalian mendekati zina, karena ia merupakan suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra’: 32)

Ayat ini melarang dan mengharamkan kita untuk mendekati zina, apapun bentuknya. Dan diantara bentuk perbuatan mendekati zina adalah pacaran.

Ingat pula sabda Nabi -Shallallahu’alaihi Wasallam-:
Sesungguhnya Alloh mentakdirkan untuk anak adam, bagian zina yang ia pasti akan melakukannya. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah dengan bertutur kata, dan hatinya berangan-angan dan menyenangi sesuatu. Sedang kemaluannya, bisa jadi ia menuruti semua itu, dan bisa juga ia tidak menurutinya”. (HR. Bukhari no.6243, Muslim no.2657)

Andai saja kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan penusuk dari besi, itu lebih baik bagi dia, daripada memegang wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Thabarani, dan di-shahih-kan oleh Albani dalam Silsilah Shahihah, hadits no: 226)

Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali karena adanya banyak mafsadah di dalamnya, atau mafsadah-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Baik mafsadah itu kita rasakan langsung atau tidak.
Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada Alloh dan bertaubatlah, karena Rasul -Shallallahu’alaihi Wasallam- juga bersabda:

Setiap anak adam itu banyak salahnya, dan sebaik-baik orang yang banyak salahnya itu mereka yang banyak taubatnya”. (HR. Tirmidzi: 2499, dan di-hasan-kan oleh Al Albani)

Kedua: Jangan kita lupakan pula, bahwa kita terlahir di dunia, -dari bayi yang tidak tahu apa-apa, hingga dewasa sehingga kaya ilmu-, adalah atas jasa orang tua kita. Oleh karena itulah Islam sangat menekankan masalah berbakti kepada orang tua, membahagiakan mereka, dan tidak durhaka pada mereka. Bahkan Nabi -Shallallahu’Alaihi Wasallam- bersabda:

Keridhaan Allah itu terletak pada keridhaan kedua orang tua, dan (sebaliknya) kemurkaaan Allah (juga) terletak pada kemurkaan kedua orang tua“.

Apalagi, kita juga nantinya akan menjadi orang tua bagi anak-anak kita, bukankah ketika itu, kita juga ingin agar anak kita berbakti pada kita, membahagiakan kita, dan tidak mendurhakai kita?! Jika kita nantinya ingin seperti ini, maka hendaklah sekarang kita melakukannya untuk orang tua kita, karena balasan sesuatu itu sesuai dengan amalan yang kita lakukan. (fal jaza’u min jinsil amal)

Ketiga: Islam sangatlah menghormati wanita, dan melindunginya dari segala sesuatu yang merugikan dan membahayakannya. Oleh karena itulah, ia tidak boleh menikah kecuali dengan izin dari walinya, sebagaimana sabda Nabi -Shallallahu’alaihi Wasallam-:
Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal (tidak sah)”

Dan jika bapak anti masih ada, beliaulah yang harus menjadi wali. Maka bagaimana anti akan menikah dengan sah, jika bapak anti tidak mengizinkannya?!

Keempat: Keputusan menikah adalah keputusan yang sangat besar dalam perjalanan hidup anti, dan konsekuensinya akan anti rasakan seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah ekstra hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Bertukar pendapatlah dengan orang yang paling berhak dijadikan rujukan, yakni orang tua kita. Biasanya mereka lebih jernih dalam melihat keadaan dari pada kita, karena mereka lebih pengalaman dalam mengarungi kehidupan, dan lebih matang pikirannya. Tentunya keputusan yang diambil dari kesepakatan antara kita dengan mereka, itu lebih baik dan lebih matang dari pada keputusan dari satu pihak saja.

Ditambah lagi, jika kita menjalani suatu keputusan atas restu dari orang tua, tentunya mereka akan selalu mendoakan kebaikan bagi kita, dan tidak diragukan lagi, doa mereka akan sangat mustajab dan menjadikan hidup kita penuh berkah, tentram, dan bahagia dunia akhirat.

Kelima: Cobalah membayangkan jika anti berada di posisi orang tua, mungkin anti juga akan mengambil langkah yang sama. Karena seringkali orang tua lebih menghargai anaknya, dari pada kita sendiri. Oleh karena itu, mungkin orang tua merasa tidak pantas anaknya mendapatkan orang yang kurang memenuhi standar dalam pandangannya. Disinilah pentingnya komunikasi, tukar pendapat, dan saling memberi informasi.

Keenam: Ingat pula sabda Nabi -Shallallahu alaihi Wasallam- tentang pentingnya agama calon kita, tentunya orang yang agamanya kuat, lebih kita dahulukan dari pada orang yang agamanya lemah, karena orang yang agamanya kuat, akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

Ketujuh: mungkin solusi berikut bisa menjadi pertimbangan anti:
  • Adakan komunikasi yang lebih baik dan lebih terbuka dengan orang tua.
  • Jelaskan alasan yang mendasari langkah anti, dan kelebihan yang ada pada pilihan anti.
  • Jelaskan kerugian yang timbul, jika anti meninggalkan pilihan anti.
  • Jika satu kesempatan tidak cukup, teruslah komunikasi dalam kesempatan-kesempatan lainnya.
  • Mungkin orang tua ada pandangan lain, cobalah untuk menjajakinya
  • Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Alloh, terutama ketika sujud dalam sholat, dan ketika sepertiga malam terakhir, agar dimudahkan urusan anti, dan diberikan solusi terbaik.
  • Jangan lupa juga untuk sholat istikhoroh, dan memohon petunjuk Alloh, apakah calon anti itu baik bagi masa depan anti di dunia dan akhirat, atau tidak?… Karena hanya Dia-lah yang maha mengetahui apa yang tersembunyi dari hambanya… Petunjuk dari sholat istikhoroh, tidak harus berupa mimpi, tapi bisa juga dengan perasaan hati, atau yang lainnya.
Pesan terakhir, ingatlah selalu dan jangan sampai lupa, bahwa langkah untuk menikah adalah langkah besar dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, jangan sampai kita melangkah, kecuali semuanya sudah clear, serta orang tua setuju dan merestui langkah besar ini…

Sekian… Mohon ma’af bila ada kata yang kurang berkenan… Semoga anti bisa tabah dan sabar dalam menghadapi masalah ini… Dan diberikan taufiq oleh Alloh untuk meraih yang terbaik bagi anti, di dunia ini hingga di akhirat nanti… amin.

Dari hamba yang sangat membutuhkan maghfiroh dari-Nya, Musyaffa’ ad-Dariny
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Cahaya Sunnah On
Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…

Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah? Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan di Rumaysho.Com
Cahaya Sunnah On
Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal darahnya?

Penindasan yang dilakukan oleh negara super power Amerika dan sekutunya terhadap negara-negara Islam yang lemah, juga intimidasi (tekanan dan ancaman) yang dialami umat Islam di Eropa dan Amerika oleh sebagian warga sipil memunculkan pemahaman bahwa setiap orang kafir layak diperangi dan halal darahnya. Benarkah demikian?

Pertanyaan:

Kami sering membaca pernyataan ulama semisal Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, dan selainnya yang menyatakan, siapa yang menghina Allah, rasul-Nya, dan agama Islam atau mempraktikkan sihihr maka halal darahnya. Apakah setiap kafir yang ada sekang halal darahnya? Baik yang sudah sampai dakwah Islam kepadanya ataupun belum.

Jawaban:

Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh

Alhamdulillah. Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:

Pertama
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.

Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir mu’ahad yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.

Golongan kedua, kafir zhimmi yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad dzimmah. Golongan ketiga adalah adalah kafir musta’man, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.

kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.

Imam Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan
وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151).

Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir musta’man atau kafir mu’ahad kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (Jami’u Al-Ahakami Alquran, 7:134).

Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (Tafsir As-Sa’di, Hal.257).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (Fathu Al-Bari, 12: 259).

Kedua
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau mu’ahad yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.

Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mubdi’, 9:175).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (Syahrul Mumti’, 14:455).

Ketiga
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (takfir mutlak) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (takfir mu’ayyan). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-syarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (Majmu’ Fatawa, 10:372).

Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapat menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.
Allahu a’lam

Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama rabbani. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.

Diterjemahkan dan disunting dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/107105
Paragrap pembuka dan kesimpulan dari redaksi Konsultasi Syariah
Cahaya Sunnah On Selasa, 22 November 2011
Telah sampai pertanyaan kepada kami tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan memakai cincin bagi laki-laki.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut, yang kami bagi berdasarkan sub judul dari masing-masing penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum memakai cincin kawin atau cincin pertunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)

Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

"Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟ 
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.

Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik, (Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
  • Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
  • Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,"Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?" Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam," (HR Muslim [2090]).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhu bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda, "Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya." Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim [2091]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tangan Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kembali melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).

Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu 'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).

Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah radhiyallohu'anhu.

Kandungan Bab:
  • Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.
  • Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.
Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58) sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallohu'anhu "Hadits mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.
  • Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
  • Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakainya di sebelah kiri.
Al-Hafid Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari (X/318), "Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehan memakai cincin apabila cincin tersebut terbuat dari emas."
  • 3. Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasil penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut, "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah."

Apa Hikmah Pengharaman Memakai Emas bagi Laki-Laki?
Ketahuilah illat (sifat (alasan) yang tampak dan tetap yang dibangun diatasnya sebuah hukum) dalam hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36).

Maka siapapun yang bertanya kepada kami (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, "Alasan, illat, dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi wa Sallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin.

Maka dari itu ketika Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab,  "Itulah yang diperintahkan kepada kita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat."

Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusia mencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal itu akan menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yang mana setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu juga memungkinkan terjadinya qiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisa diterapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmah syar'iyyah memiliki tiga faedah.

Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penanya tentang pengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanita berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.

Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.

Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karena wanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga hal itu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yang lain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki. 

Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (Az-Zukhruf:18). Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.

Pada kesempatan istimewa ini saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.

Larangan Memakai Cincin dari BESI MURNI
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).

Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikan komentarnya.

Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya memakai cincin dari besi karena beliau mengatakan cincin besi lebih jelek daripada cincin emas. Diantara yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhuma, Ia pernah melihat seseorang memakai cincin emas dan memerintahkan orang itu untuk membuangnya. Kemudian orang itu berkata, "Ya amirul mukminin, yang aku pakai ini cincin besi." Lalu umar berkata, "Cincin besi lebih busuk, lebih busuk," (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).

Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Imam Malik. Ibnu Wahb berkata, "Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincin besi dan tembaga, 'Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci. Adapun selain itu tidak'," (lihat al-Jami' [601], karya Ibnu Wahb).

Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimana yang tertera dalam kitab Masa'il al-Marwazi (424).

Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?" Dia menjawab, "Benar, demi Allah." Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Maksud para Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu a'lam.

2. Apa yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Shal bin Sa'id tentang kisah wanita yang menghibahkan dirinya dan Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin meminang wanita tersebut tetapi tidak memiliki mahar, 
"Cari apa saja yang dapat dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin besi."  Bukan berarti pembolehan memakai cincin besi, sebagaimana yang dikatakan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323),

"Adapun berdalilkan dengan hadits ini untuk membolehkan memakai cincin besi merupakan pendalilan yang keliru. Sebab dibolehkannya mengambil cincin besi menjadi mahar tidak berarti dibolehkan memakainya. Kemungkinan beliau bermaksud dengan adanya cincin besi tersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil penjualan cincin itu."

Saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan, "Ini merupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namun dibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah disinggung."

3. Adapun hadits Mu'aqib radhiyallohu'anhu bahwa ia berkata, "Cincin Nabi sholallohu 'alaihi wasallam terbuat dari besi yang dibalut dari perak." Ia juga berkata, "Terkadang cincin tersebut ada di tanganku." Ibnu Harits berkata, "Waktu itu Mua'qib adalah orang yang dipercaya memegang cincin beliau." tidak bertentangan dengan hadits bab. Sebab pengharaman tersebut jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukan campuran).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232), "Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikan jika cincin tersebut terbuat dari besi murni."

Hadits Abu Sa'id al-Khudri dengan sanad yang marfu', "Cincin apa yang harus aku pakai." Beliau menjawab, "Cincin besi atau perak." adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan syaikh kami.

(*) Bahasan Larangan memakai cinicin besi murni bagi laki-laki juga bisa dilihat disini:

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhuia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah." Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya," (Shahih, HR Ibnu Majah [3647]).

Kandungan Bab:
  • Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
  • Dalam beberapa hadits ada yang menunjukkan memakai cincin pada tangan kanan dan hadits lain pada tangan kiri. Oleh karena itu terjadi perselisihan pendapat yang sangat hebat di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/327). Kemudian al-Hafidz menyimpulkan dengan membolehkan memakai cincin pada tangan kanan dan kiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh Syaikh kami -hafidzullah- dalam kitab Mukhtashar asy-Syama'il Muhammadiyyah halaman. 62.

Larangan Mengukir Cincin dengan Ukiran Cincin Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallohu'anhu ia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cincin dari emas kemudian beliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah', beliau bersabda, 'Jangan ada seorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini'," (HR Muslim [2091]).

Dari Anas bin Malik radhiyallohu'anhu. bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut," (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).

Kandungan Bab:
  • Haram hukumnya mengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam
  • Sebagian ahli ilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukir cincin mereka dengan tulisan nama mereka.
  • Sebagian ahli ilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma' Allah karena khawatirkan akan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja' dan lainnya. Hanya saja mereka mengatakan, "Jika tidak ada kekhawatiran demikian, maka tidaklah makruh, wallaahu a'lam."

Sumber:
  • Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/251-259.
  • Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 223
(*) Penambahan ini saya sendiri yang menambahkan. Semoga bermanfaat..