Blog List

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Cahaya Sunnah On Rabu, 21 Desember 2011
Saudariku yang semoga dirahmati oleh Allah…Seperti yang telah kita ketahui bersama, Islam adalah agama yang sempurna dan tidaklah satu perkara kecil pun melainkan telah diatur oleh Islam.

Begitu juga dalam perkara wanita, Islam juga telah mengaturnya. Islam sangat memperhatikannya dan menempatkan para wanita sesuai dengan kedudukannya.

Dan agama yang mulia ini juga telah mengatur begaimana adab-adab dalam bergaul, berpakaian, dan sebagainya. Di mana segala yang diperintahkan dan diatur oleh Allah dan Rasul-Nya pasti terdapat maslahah (kebaikan) di balik itu semua. Dan segala yang dilarang pasti ada mafsadah (keburukan) baik mafsadah itu murni ataupun mafsadah itu lebih besar daripada maslahah yang diperoleh.

Sungguh sangat menyedihkan sedikit demi sedikit aturan yang telah dibuat oleh Allah dan Rasul-Nya dilanggar oleh anak Adam khususnya kaum Hawa.

Di antara fenomena yang kita saksikan bersama, kaum hawa dewasa ini mulai menanggalkan dan luntur sifat malunya. Mereka tidak merasa malu bergaul bebas dengan kaum Adam! Bahkan yang lebih mengenaskan, banyak dari kaum hawa yang berani mengumbar aurat (berpakaian tapi telanjang) di hadapan umum! Fainna lillahi wa inna ilaihi rooji’un!
Lantas bagaimanakah tatanan Islam mengenai sifat malu bagi wanita?

Maka cermatilah kisah yang difirmankan Allah berikut ini,

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ
وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا

Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (Al Qoshosh : 23-24)

Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. LALU BAGAIMANA DENGAN WANITA SAAT INI! Sepertinya rasa malu sudah hampir sirna ...

Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa ‘alaihis salaam; Allah melanjutkan firman-Nya,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, ‘Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.’” (Al Qoshosh : 25).Dengan penuh rasa malu, ia memanggil Musa. Sifat yang luar biasa...

Ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat. Amirul Mukminin Umar bin Khoththob radiyallahu ‘anhu mengatakan,
كانت مستتَرة بكم درْعها.
“Gadis itu menemui Musa sambil menutupi wajahnya dengan lengan bajunya.” (Tafsirul Qur’anil ‘Azhiim, Ibnu Katsir). Lihat bagaimana begitu pemalunya wanita-wanita itu! Seharusnya para wanita saat ini mengambil contoh.

Maka wahai para wanita, sadarlah dari kelalaian ini. Kembalilah ke jalan Rabbmu. Janganlah kalian tertipu dengan jebakan, bujukan, dan propaganda syaithon yang ingin mengeluarkan para wanita dari sifat keasliannya.

Dan batasilah pergaulan antara ikhwan dan akhwat, jangan sampai mudah untuk bergaul bebas walaupun sudah memenuhi pakaian yang syar’i dan sudah menjadi anggota Keluarga Muslim. Dan ingatlah syaithon akan selalu menyesatkan anak Adam, sehingga perkara yang semula dianggap jelek akan dibuat samar oleh syaithon sehingga perkara yang terlarang ini (bergaul tanpa batas antara ikhwan dan akhwat) menjadi kelihatan baik dan dianggap biasa.
Ingatlah wejangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits dari Usamah bin Zaid,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak ada godaan yang kutinggalkan yang lebih dahsyat bagi para pria selain dari godaan para wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2741)

Hanya Allah yang beri taufik. Moga Allah anugerahkan pada kita sifat yang mulia ini.

Keutamaan Sifat Malu

Berikut adalah hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod yang membicarakan keutamaan sifat malu.

[465/597]
Dari Abu Mas'ud, ia berkata bahwa Uqbah berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إن مما أدرك الناس من كلام النبوة [الأولى/1316]: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت
"Sesungguhnya di antara kalimat kenabian pertama yang sampai ke tengah-tengah manusia adalah: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu”."
(Shahih)-Ash Shahihah (684), Al Irwa’ (2673): [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiya’, 54-Bab Hadatsana Abul Yaman]

[466/598]
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الإيمان بضع وستون- أو بضع وسبعون - شعبة؛ أفضلها لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان
"Iman itu ada 60 lebih (atau 70 sekian) cabang. Iman yang paling utama adalah [ucapan] Laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu termasuk cabang dari iman."
(Shahih)-Ash Shahihah (1769). Lafazh “sab’un (70)” itu yang lebih tepat. [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 3-Bab Umurul Iman. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 57-58]


[467/599]
Dari Abu Sa’id, ia berkata,
كان النبي صلى الله عليه وسلم أشد حياء من العذراء[1] في خدرها، وكان إذا كره [شيئاً] عرفناه في وجهه
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih pemalu dari pada perawan dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai [sesuatu], maka akan kami ketahui dari wajahnya."
(Shahih)-Mukhtashor Ash Shama-il (307): [Bukhari: 61-Kitab Al Manaqib, 23-Bab Shifatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim: 43-Kitab Al Fadhoil, hal. 67]


[468/600]
Dari Utsman [ibnu Affan] dan ‘Aisyah, keduanya menceritakan,
أن أبا بكر استأذن على رسول الله صلى الله عليه وسلم - وهو مضطجعٌ على فراش عائشة، لابساً مرط عائشة- فأذن لأبي بكر وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له وهو كذلك، فقضى إليه حاجته، ثم انصرف. قال عثمان: ثم استأذنت عليه، فجلس. وقال لعائشة: "اجمعي إليك ثيابك". فقضيت إليه حاجتي ثم انصرفتُ.قال: فقالت عائشة: يا رسول الله! لم أرك فزعت لأبي بكر وعمر رضي الله عنهما كما فزعت لعثمان؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إن عثمان رجل حيي، وإني خشيت أن أذنتُ له- وأنا على تلك الحال- أن لا يبلغ إليّ في حاجته
“Suatu ketika Abu Bakar meminta izin untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - ketika itu beliau sedang berbaring di tempat tidur Aisyah sambil memakai kain panjang istrinya-. Beliau lalu mengizinkan Abu Bakar dan beliau tetap dalam keadaan semula. Abu Bakar lalu mengutarakan keperluannya lalu pergi. Setelah itu datanglah Umar ibnul Khaththab radliallahu 'anhu meminta izin dan beliau mengizinkannya masuk sedang beliau masih dalam kondisi semula. Umar lalu mengutarakan keperluannya lalu setelah itu ia pun pergi.

Utsman [ibnu Affan] berkata, "Lalu saya meminta izin, beliau lalu duduk”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Aisyah, "Tutupkanlah bajumu padaku". Lalu kuutarakan keperluanku lalu saya pun pergi.
Aisyah lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, tindakanmu terhadap Abu Bakar dan ‘Umar radliallahu 'anhuma kok tidak seperti tindakanmu pada Utsman [?]" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab, "Sesungguhnya Utsman adalah seorang pria pemalu dan saya khawatir jika dia kuizinkan dan saya dalam keadaan demikian, dia lalu tidak mengutarakan keperluannya."
(Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: 44-Kitab Fadhoil Ash Shohabah, hal. 26-27]

[469/601]
Dari Anas ibnu Malik, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
ما كان الحياء في شيء إلا زانه، ولا كان الفحش في شيء إلا شانه
"Malu akan memperindah sesuatu, sedangkan kekejian akan memperjelek sesuatu.”
(Shahih)-Takhrij Al Misykah (4854): [Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr, 47-Bab Maa Jaa-a Fil Fahsyi wat Tafahusyi. Ibnu Majah: 37-Kitab Az Zuhd, 17-Bab Al Haya’, hal. 4185]

[470/602]
Dari Salim, dari ayahnya, ia menceritakan bahwa
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يعظ ( وفي رواية … يعاتب) أخاه في الحياء، [ حتى كأنه يقول : أضرّ بك] فقال: " دعهُ؛ فإن الحياء من الإيمان
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pria yang menasehati saudaranya karena ia begitu pemalu [dalam suatu riwayat disebutkan [pria itu mencelanya karena sifat malu yang dimilikinya] [bahkan pria itu berkata: “Saya dirugikan karena sifatmu itu.”]
Nabi lalu bersabda, "Biarkanlah dia, karena malu merupakan ciri keimanan."
(Shahih)-Ar Roudh An Nadhir (513): [Bukhari: 2-Kitab Al Iman, 16-Bab Al Haya’. Muslim: 1-Kitab Al Iman, hal. 59]

[471/603]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
كان النبي صلى الله عليه وسلم مضطجعاً في بيتي، كاشفاً عن فخه أو ساقيه[2]، فاستأذن أبو بكر رضي الله عنه فأذن له كذلك،
فتحدث، ثم استأذن عمر رضي الله عنه، فأذن له كذلك، ثم تحدّث. ثم استأذن عثمان رضي الله عنه، فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وسوى ثيابه- قال محمد : ولا أقول في يوم واحد- فدخل، فتحدث، فلما خرج. قالت: قلت: "يا رسول الله! دخل أبو بكر فلم تهِشّ ولم تباله، ثم دخل عمر فلم تهش ولم تباله، ثم دخل عثمان فجلست وسويت ثيابك؟
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radliallahu 'anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radliallahu 'anhu, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya –Muhammad[3] berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama-.
Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?”

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda,
ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة؟
"Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?”
(Shahih)-Ash Shahihah (1687): [Muslim: Lihat hadits 600][4]

Artikel www.rumaysho.com

[1] Dalam kitab asli tercantum عذراء demikian pula pada kitab pensyarah. Saya mengoreksinya beracuan kepada kitab Shahih penulis (imam Bukhari) dan Shahih Muslim. Dan berdasarkan kedua acuan tersebut saya menyisipkan lafadz ”syaian” pada hadits di atas sebagaimana tertera dalam tanda kurung.
[2] Demikianlah lafadz yang tertera dalam Shahih Muslim dan hal itu merupakan keragu-raguan dari salah satu perawi. Namun hal itu tidak terjadi dalam riwayat Ath Thahawi ketika saya mencantumkan takhrij hadits tersebut dalam Ash Shahihah (4/259). Saya juga menyatakan bahwa hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (9/27-28). Hadits di atas memiliki syahid dari hadits Anas, namun dalam redaksinya tidak disebutkan keraguan yang muncul dari perawi sebagaimana tersebut dalam hadits di atas. Saya juga mentakhrij hadits tersebut di tempat yang sama.
[3] Muhammad bin Abi Harmalah, perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Atha’ (ed). Syarh Shahih Adabil Mufrad 2/254.
[4] Yang dimaksudkan di sini adalah hadits no. (468/600). Sudah sepatutnya diketahui bahwa hadits seandainya diriwayatkan juga oleh Muslim, namun riwayat lain tidak demikian baik secara matan maupun sanad. Adapun sanad, maka hadits ini berasal dari hadits ‘Aisyah saja sebagaimana yang engkau saksikan Begitu pula hadits lainnya adalah hadits Utsman bersama Aisyah sebagaimana yang telah lewat.
Adapun secara matan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat menyingkap pahanya (maksudnya: dia menurunkan kedua kakinya di dinding sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas). Di dalamnya, beliau berbaring di rumah ‘Aisyah sambil tertutup oleh pakaian (berbulu). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ibnu Hibban (6867), Al Musnad (6/167). Oleh karena itu beliau katakan: “Jadikan pakaianmu untuk menutupku”. Dari sini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai selain pakaiannya.
Cahaya Sunnah On Senin, 19 Desember 2011
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama’?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Cahaya Sunnah On Jumat, 16 Desember 2011
Oleh: Syaikh Jamal Al Haritsiy hafizhohullaah 
 
Segala puji hanya bagi Allah, sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad yang tiada lagi nabi sesudahnya. Amma ba’du.

Ini adalah beberapa patah kata ringkas yang aku alamatkan kepada akhwat muslimah di setiap tempat – melalui jaringan internet – apalagi jaringan internet seperti ini sudah menjadi sarana yang paling cepat dan bermanfaat untuk menyebarkan dakwah yang bersumber dari Al Kitab dan As Sunnah sesuai dengan manhaj As Salafush Sholeh -semoga Allah merahmati mereka. Dan aku telah menyusunnya dalam beberapa poin dan beberapa potongan ringkas. Sebaik-baik perkataan adalah perkataan Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shollallaahu’alayhi wasallam. Ini adalah isyarat dariku bahwa di beberapa bagian, aku akan mencukupkan diri dengan menyebutkan beberapa ayat yang menjelaskan suatu perkara.

Dari risalah “Secara tulus untuk setiap muslimah”.

Aku katakan wa billaahit tawfiiq:
Aku nasehatkan setiap wanita muslimah, baik yang telah menikah atau masih sendiri, yang kecil atau yang besar, yang tua atau yang muda, agar ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya karena Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya shollallahu’alayhiwasallam:
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah..” (Q.S.33:1)

Maka orang-orang selain Nabi Muhammad shollallahu’alayhi wasallam lebih pantas mendapatkan arahan dan nasehat ini.

Maka janganlah engkau memandangi pria-pria asing, baik di jalan atau di pasar, atau di televisi, atau di foto-foto dan majalah-majalah serta koran-koran, atau di jaringan internet. Karena pandangan itu adalah pintu masuk kepada perkara yang lebih besar lagi. Allah berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. 24:31)

Dan janganlah seorang wanita melembut-lembutkan suaranya di depan para pria asing – non-mahrom – sama saja baik perkataannya itu secara langsung seperti ketika berjual-beli di pasar, atau seperti yang berbicara kepada saudara-saudara suaminya atau salah satu kerabatnya atau suaminya yang bukan mahrom – sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, atau juga ketika perkataannya itu dari balik hijab, atau melalui telpon atau Paltalk atau Messenger. Allah berfirman:
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Q.S. 33:32)

Firman ini ditujukan kepada ummahaatul mu`miniin yang bersih dan selalu menjauhkan diri dari perkara-perkara tidak baik, di dalam suatu masyarakat yang suci murni, yang dipilih oleh Allah untuk mendampingi Nabi-Nya shollallaahu’alayhi wasallam, maka wanita-wanita di masa kita sekarang ini lebih pantas untuk mendapatkan arahan dan nasehat ilahi ini.

Dan seorang wanita muslimah hendaknya tetap di rumahnya dan tidak keluar ke pasar kecuali untuk keperluan yang benar-benar darurat dan dengan keadaan tidak mutabarrijah. Kalau ada orang yang memenuhi keperluannya di pasar maka hendaknya berhamdalah. Dan hendaknya ia juga waspada untuk tidak keluar ke taman-taman dan tempat-tempat rekreasi serta tempat-tempat yang bercampur baur dengan laki-laki, baik anak-anak muda atau yang lain. Allah berfirman:

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.S.33:33)

Dan wajib atas seorang muslimah yang sungguh-sungguh mencintai Allah dan Rasul-Nya -tidak sekedar mengaku-ngaku- untuk mengenakan hijab syar’iy yaitu dengan menutup wajahnya dan memakai pakaian yang longgar dan panjang, bukan yang sempit, pendek atau tembus pandang, kalau ia ingin keluar dari rumah untuk suatu keperluan. Allah berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. 33:59)

Umar rodhiyallaahu’anhu berkata: “Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi seorang muslimah, ketika ia mempunyai suatu keperluan, untuk keluar dengan mengenakan kain penutup miliknya atau milik tetangganya sambil bersembunyi-sembunyi sehingga tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, sampai kemudian ia kembali lagi ke rumahnya”.

Semua ini, yaitu menetap di dalam rumah dan selalu berhijab, muncul dari buah ilmu syar’iy yang bersumber dari Al Kitab dan As Sunnah. Allah berfirman:
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. 33:34)

Meskipun perkataan ini ditujukan kepada ummahaatul mu`miniin, namun yang dijadikan ibroh adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab, dan para wanita selain ummahaatul mu`miniin lebih memerlukan ilmu dan lebih perlu mempelajari hal-hal yang meluruskan agamanya.

Dan yang paling harus diketahui oleh setiap muslim dan muslimah adalah mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam ibadah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun agar ibadahnya diterima. Dan seorang muslimah hendaknya menjaga dirinya dan kehormatannya. Allah berfirman:

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. 60:12)

Dan ketahuilah wahai akhwat muslimat, bahwa ayat berikut ini begitu mencakup, padat, sarat muatan, menghimpun dan mencukupi, bagi orang yang mentadabburi, memahami dan mengamalkannya. Yaitu firman Allah:

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. 33:35)

Aku nasehatkan para akhwat muslimat untuk memiliki perhatian terhadap ilmu syar’iy yang berasaskan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah, yang tanpanya suatu ibadah wajib tidak akan dapat dilakukan. Dan aku tidak bermaksud bahwa seorang muslimah mendalami masalah-masalah sekunder dengan mengorbankan perbuatan-perbuatan wajib yang harus ia kerjakan seperti mengurus suami dan anak-anak, mengatur rumah. Hal-hal ini lebih wajib untuknya daripada mendalami masalah-masalah sekunder dalam agama.

Hendaknya ia memulai dengan yang pokok. Dengan memahami tauhid dan segala hal yang bertentangan dengannya dari perkara syirik yang termasuk pembatal agama. Kemudian dengan masalah-masalah yang dapat membetulkan sholatnya, demikian juga masalah-masalah thoharoh untuk wanita, dan dia harus mengetahui kapan harus sholat dan puasa dan kapan harus berhenti sholat dan puasa misalnya, dan seterusnya. Dia juga perlu mempelajari hal-hal yang membuatnya mengerti soal pendidikan anak-anaknya, demikian juga kiat-kiat mengurus suami dengan baik. Intinya, seorang wanita muslimah harus mempelajari hal yang paling wajib terlebih dahulu, kemudian hal yang wajib di bawahnya, berkaitan dengan segala sesuatu yang membetulkan ibadahnya dan yang tanpanya suatu perkara wajib tidak dapat dilaksanakan. Dan dia menjauh dari masalah-masalah khilafiyyah sebisa mungkin, bahkan hendaknya dia berusaha keras untuk itu.

Sebagaimana aku juga menasehatkan para muslimah untuk meninggalkan perdebatan dalam masalah agama dan memberikan bantahan-bantahan yang menjadi kesibukan sebagian mereka yang mengklaim diri sebagai penuntut ilmu. Mereka ikut-ikutan para thullaabul ilmi dan masyayikh dalam masalah memberi bantahan kepada orang yang menyelisih. Si fulanah ini menulis bantahan untuk fulanah ini. Yang ini menulis bantahan untuk fulanah itu. Sampai-sampai seorang dari muslimah itu menulis bantahan kepada si fulan yang itu. Maka mereka sibuk dan disibukkan dari perkara wajib yang tentangnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.

Wahb bin Munabbih -semoga Allah merahmatinya- berkata: “Tinggalkan perbuatan berbantah-bantahan dan saling mendebat dari urusanmu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat melemahkan salah satu dari dua orang ini: orang yang lebih berilmu darimu. Bagaimana engkau akan mendebat dan berbantahan dengan orang yang lebih berilmu darimu? Kemudian orang yang kamu lebih berilmu darinya. Bagaimana kamu akan mendebat dan berbantahan dengan orang yang kamu lebih berilmu darinya dan dia tidak mau menurutimu. Maka putuslah hal itu dari dirimu.”

Abdullah al Basriy -semoga Allah merahmatinya- berkata: “Sunnah menurut kami itu bukanlah dengan engkau membantah para pengikut hawa nafsu, akan tetapi sunnah menurut kami adalah dengan engkau tidak mengajak bicara seorangpun dari mereka.”

Al Abbas bin Gholib al Warraaq -semoga Allah memberinya rahmat- berkata: “Aku berkata kepada Ahmad bin Hanbal: “Wahai Abu Abdillah ketika aku berada di suatu majlis yang tidak ada seorangpun yang mengetahui sunnah kecuali aku, kemudian ada seorang mubtadi’ yang berbicara, apakah aku membantahnya?”. Imam Ahmad berkata: “Jangan kamu pasang dirimu untuk orang ini. Beritahukan yang sunnah dan jangan kamu mendebat”. Maka aku ulangi lagi perkataanku itu kepadanya. Lalu ia berkata: “Aku memandangmu tidak lain hanyalah seorang pendebat”.

Dan tinggalkanlah perbuatan memberitahu orang tentang sesuatu yang masih “katanya” di antara kalian, wahai para akhwat. Dan janganlah engkau menghukumi seseorang dari kalian dengan suatu pelanggaran sampai engkau mendapatkan kepastian dan engkau tanyakan kepada salah seorang ulama atau masyayikh atau kepada para tholabatul ilmi yang dikenal dengan keistiqomahannya di atas manhaj salaf dan termasuk orang yang memiliki keteguhan dan pertimbangan sehat. Bukan termasuk orang-orang yang tergesa-gesa dan tertipu oleh dirinya sendiri dengan membangga-banggakannya meskipun mereka itu adalah salafiyyin. Kamu tanyakan kepada mereka tentang hal yang diyakini oleh seorang dari kalian sebagai pelanggaran menurut pandangannya. Agar tidak sampai terjadi perpecahan pendapat, keberselisihan hati dan ke-saling-menjauh-an perasaan.

Dan hendaknya seorang yang menjadikan dirinya sebagai da’i dari kalian, untuk bertaqwa kepada Allah di dalam dakwahnya. Maka dia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak seorang da’i kepada Allah. Yaitu berhias dengan kesabaran terhadap orang yang menyelisihi, dan begitu juga terhadap orang yang jahil. Dan sebelumnya hendaknya ia menyiapkan persenjataan berupa ilmu tentang hal-hal yang ingin ia sampaikan dan ia dakwahkan. Dan salah satu hal yang menunjukkan kafaqihan Imam Bukhori dan pemahamannya yang benar atas Al Kitab dan As Sunnah, bahwasanya beliau membuat satu bab dalam kitab al Jaami’ ash Shohiih-nya, dan berkata: “Bab, Mengilmui sebelum berkata dan beramal”. Allah ta’aalaa berfirman: (maka ketahuilah bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan memohon ampunlah atas dosa-dosamu).

==============================================

Kepada setiap wanita yang sudah bersuami, atau yang sedang akan membina rumah tangga, aku katakan: hendaknya engkau mengetahui hak suamimu dan hak orangtuamu dan janganlah engkau mencampuradukkan dua kewajiban tersebut. Karena terhadap masing-masing dari suami dan orangtua, ada kewajbannya sendiri-sendiri. Dan hak suami itu lebih wajib. Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam bersabda:

“Kalau saja aku boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh para wanita untuk bersujud kepada suami mereka. Seorang wanita itu belumlah memenuhi seluruh hak Allah terhadapnya sampai ia memenuhi seluruh hak suaminya terhadapnya. Yaitu kalau suaminya menginginkan dirinya sedang ia berada di atas pelana, maka ia akan memenuhi keinginan suaminya itu.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lain dengan lafaz yang mirip. Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam “Ash Shohiihah” 1203.

Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam juga bersabda:
“Kalau saja kedua lubang hidung suaminya mengeluarkan darah dan nanah, kemudian ia jilati dengan lidahnya, ia belumlah memenuhi hak suaminya itu. Kalau saja seorang manusia pantas bersujud kepada seorang manusia lain, maka aku akan menyuruh para wanita untuk bersujud kepada suami mereka ketika para suami itu masuk mendatangi mereka karena keutamaan yang telah Allah berikan kepada para suami di atas para istri..” Dikeluarkan oleh Al Hakim dan yang lain. Ia berkata: isnadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim.

Maka kalau engkau sudah mengetahui dan meyakini kewajiban yang harus engkau jalani terhadap suamimu, wahai muslimah, maka hendaknya engkau berusaha mendapatkan keridhoannya dengan berbagai macam cara. Kalau dari satu cara tidak bisa, maka coba cara kreatif yang lain untuk membuatnya senang dan gembira. Kalau ia merasakan kenyamanan di rumah setelah capai dan lelah di luar rumah, maka itu akan bermanfaat juga untukmu.

Dan jadilah untuknya sebagaimana seorang wanita sholihah yang memanjakan suaminya, yang meringankan bebannya ketika menghadapi kerasnya kehidupan, yang memperhatikan kesukaan-kesukaannya kemudian mewujudkannya, dan memudahkan kesulitan-kesulitannya walaupun dengan mengorbankan dirinya sendiri. Wanita itu tidak lain adalah ummul mukminiin, Khadijah bintu Khuwailid semoga Allah meridhoinya dan meridhokannya. Beliau adalah sebaik-baik istri bagi Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam sebelum bi’tsah, dan seorang penolong pada masa tahannutsnya di gua hira. Kemudian seorang wanita yang menghiburnya dan menenangkan kekhawatirannya pada saat datangnya wahyu. Suatu hari, setelah menerima wahyu “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan..”, Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam kembali ke rumah dalam keadaan bergemetaran tubuhnya. Kemudian ia masuk mendatangi Khadijah sambil berkata: “Selimuti aku, selimuti aku!”. Maka beliaupun diselimuti hingga ketakutannya menghilang. Beliau berkata kepada Khadijah: “Wahai Khadijah, ada apa denganku? Sungguh aku khawatir dengan diriku sendiri”. Lalu beliau bercerita kepada Khadijah. Khadijah berkata: “Tidak begitu. Bergembiralah! Demi Allah, Allah tidak akan pernah memperhinakanmu. Demi Allah, engkau adalah orang yang selalu menghubungkan tali silaturrahmi, jujur, selalu membantu meringankan orang lain, selalu berusaha menyediakan kebutuhan sehari-hari, menjamu tamu, dan membantu membela kebenaran.” Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.

Perhatikanlah kata-kata indah yang keluar dari lentera kesalehan, kesucian, kebersihan dan ketakwaan ini. Sehingga kata-kata itu memiliki pengaruh yang besar dalam menenangkan rasa takut dalam qalbu seorang baginda para anak cucu Adam shollallahu’alayhi wasallam. Hendaknya, Khadijah dan ummul mukminin yang lain menjadi teladan untuk kalian.

Dan jadilah seperti Zaenab bintu Jarir, salah seorang wanita Bani Hanzholah dari Bani Tamim. Dari al Haitsam bin ‘Adiy ath Thoo`iy, ia berkata: Mujaalid bercerita kepada kami dari asy Sya’biy, ia berkata: Syuroih berkata kepadaku: Wahai Sya’biy! Hendaknya engkau menikahi wanita-wanita Bani Tamim karena aku melihat mereka itu cerdas-cerdas.

Sya’biy berkata: apa kecerdasaan mereka yang kamu lihat?
Ia berkata: “Aku pernah tiba dari mengantar jenazah pada suatu siang. Dan aku melewati pemukiman Bani Tamim. Tiba-tiba aku melihat seorang nenek di pintu rumahnya berdampingan dengan seorang gadis cantik jelita. Maka aku berbelok dan meminta minum, padahal aku sedang tidak haus.
Gadis itu bertanya: “Minuman apa yang kamu suka?”
Aku berkata: “Yang ada saja..”.
Nenek itu berkata: “Berikan dia susu. Kelihatannya dia orang asing”.
Aku bertanya: “Siapa gadis ini?”
Nenek itu bilang: “Dia Zaenab bintu Jarir, salah seorang wanita Bani Hanzholah”.
Aku bertanya: “Masih sendiri atau sudah bersuami?”
Nenek itu menjawab: “Dia masih sendiri”.
Aku berkata: “Nikahkanlah aku dengannya”.
Nenek itu berkata: “Kalau kamu sepadan dengannya”. (sepadan: kufu`an, bukan kufuwan, ini adalah bahasa Bani Tamim).

Lalu aku pulang ke rumah dan bergegas untuk tidur siang. Tapi aku tidak bisa tidur. Setelah sholat zhuhur, aku mengajak saudara-saudaraku para qurroo` (pembaca Al Quran) yang terhormat: ‘Alqomah, al Aswad, al Musayyib dan Musa bin ‘Arfathoh. Kemudian aku pergi menemui paman gadis itu. Dia menyambut dan berkata: “Wahai Abu Umayyah, apa keperluanmu?”
Aku berkata: “Zaenab, keponakanmu”.
Ia berkata: “Zaenab tidak punya rasa tidak suka kepadamu”. Maka ia pun menikahkanku dengan Zaenab. Setelah Zaenab berada dalam ikatanku, aku menyesal. Aku berkata: “Apa yang sudah aku lakukan dengan wanita Bani Tamim?” Dan aku teringat dengan kasarnya hati mereka. Lalu aku bilang: “Aku akan menceraikannya”. Namun kemudian aku berkata: “Tidak, aku akan hidup dengannya. Kalau aku mendapatkan yang aku suka, aku akan terus hidup dengannya. Tapi kalau tidak, aku akan menceraikannya”. Maka kalau saja kamu melihat aku, wahai Sya’biy, ketika para wanita Bani Tamim itu datang mengiringi Zaenab sampai ia diantarkan masuk kepadaku.

Lalu aku berkata: “Termasuk hal yang sunnah, kalau seorang wanita masuk mendatangi suaminya, si suami sholat dua roka’at kemudian berdoa kepada Allah meminta kebaikan istrinya dan berlindung dari keburukan istrinya”. Maka aku sholat dan aku akhiri dengan salam. Ternyata, Zaenab ada di belakangku mengikuti sholatku. Setelah selesai sholat, beberapa perempuan datang mengambil pakaianku dan memberikan sebuah selimut yang sudah dicelup dengan endapan ‘ushfur (sejenis tumbuhan yang wangi). Setelah rumah menjadi kosong, aku mendekatinya. Dan aku julurkan tangan ke arahnya. Namun ia berkata: “Nanti dulu wahai abu umayyah. Diamlah di tempatmu!” Lalu ia berkata: “Segala puji bagi Allah, aku memuji-Nya dan aku memohon pertolongan kepada-Nya. Kemudian aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya. Sesungguhnya aku adalah seorang gadis asing yang tidak mengetahui sifat dan perilakumu. Maka terangkanlah kepadaku apa yang kamu suka maka akan aku kerjakan, dan apa yang kamu tidak suka maka akan aku tinggalkan.

Lalu ia berkata: “Sesungguhnya di kaummu sudah diadakan perayaan pernikahan, dan di kaumku juga begitu. Akan tetapi kalau Allah menentukan sesuatu, pasti itu akan terjadi. Dan kini aku sudah menjadi milikmu. Maka perbuatlah apa yang telah Allah perintahkan. Yaitu menahan secara ma’ruf atau menceraikan dengan baik. Aquulu qowlii haadzaa wa astaghfirullaaha lii wa laka (aku katakan perkataanku ini dan aku mohonkan ampun kepada Allah untuk diriku dan dirimu) (ini adalah perkataan yang biasanya menjadi khotimah sebuah khutbah -pent).

Syuroih berkata: “Demi Allah wahai Sya’biy, Zaenab membuatku perlu memberikan khutbah di waktu seperti itu”. Maka aku katakan: “Segala puji bagi Allah. Aku memuji-Nya dan aku memohon pertolongan-Nya. Dan aku bersholawat dan bersalam kepada Rasulullah dan keluarganya. Wa ba’du. Sesungguhnya engkau sudah mengatakan sebuah perkataan yang kalau engkau berkomitmen dengannya, engkau akan mendapatkan balasan yang besar. Tapi kalau engkau hanya sekedar mengada-ada, maka perkataan itu akan menjadi bukti yang memberatkanmu. Aku suka begini dan aku tidak suka begitu ketika kita sedang bersama-sama, maka janganlah engkau pergi begitu saja. Dan apa yang kamu lihat baik, sebarkan. Sedang apa yang kamu lihat buruk, tutupi”.

Lalu Zaenab mengatakan hal yang tidak aku ingat. “Apakah kamu menyukai berkunjung ke keluarga?”
Aku berkata: “Aku tidak suka dijemukan dengan ipar-iparku”.
Ia berkata: “Siapa tetangga yang kamu sukai untuk masuk ke rumahmu, sehingga aku akan mengizinkan mereka masuk dan siapa juga yang tidak kamu sukai sehigga aku juga tidak menyukai mereka?”

Aku berkata: “Bani Fulan itu orang-orang baik. Sedang bani fulan itu orang-orang buruk”.
Syuroih berkata: “Maka waktu itu aku bermalam dengan malam yang paling nikmat, wahai Sya’biy. Dan Zaenab tinggal bersamaku selama satu tahun, tidak pernah aku lihat kecuali yang aku suka. Pada awal tahun berikutnya, aku datang dari sebuah majlis pengadilan. Tiba-tiba ada seorang nenek yang menyuruh begini dan melarang begitu di dalam rumah. Aku bertanya: “Siapa ini?”
Mereka berkata: “Fulanah, mertua kamu”. Maka hilanglah perasaan janggal dalam hatiku. Setelah aku duduk, nenek itu mendatangiku dan berkata: “Assalamu’alaika, wahai abu umayyah!”
Aku berkata: “Wa’alaikissalaam. Siapa engkau?”
Dia berkata: “Aku fulanah, mertuamu”.
Aku berkata: “Semoga Allah mendekatkanmu kepada-Nya”.
Dia berkata: “Bagaimana pandanganmu terhadap istrimu?”.
Aku katakan: “Sebaik-baik istri”.

Ia berkata padaku: “Wahai Abu Umayyah! Sesungguhnya seorang perempuan tidak akan menjadi lebih buruk dari si Zaenab itu dalam dua keadaan: kalau ia melahirkan seorang anak laki-laki atau ia memiliki kedudukan di sisi suaminya. Maka kalau ada sesuatu yang membuatmu ragu, pakai saja cemeti. Demi Allah, tidak ada sesuatu yang didapatkan oleh seorang pria di rumahnya yang lebih buruk dari seorang istri yang manja”.

Aku berkata: “Demi Allah, engkau benar-benar sudah mendidik dengan pendidikan yang baik. Dan sudah melatih dengan pelatihan yang baik”.
Ia berkata: “Apakah kamu suka kalau para mertuamu datang berkunjung?”.
Aku berkata: “Kapan saja mereka mau”.

Syuroih berkata: maka nenek itu terus mendatangiku setiap awal tahun dengan memberiku wasiat yang sama. Zaenab pun tinggal bersamaku selama dua puluh tahun, tidak pernah aku menegurnya dalam satu perkarapun kecuali sekali saja dan aku telah berbuat aniaya terhadapnya. (Ketika itu -pent) muadzdzin sudah mengumandangkan iqomah setelah aku sholat dua rakaat fajar. Dan aku adalah imam sholat di kampung tersebut. Tiba-tiba ada seekor kalajengking merayap. Maka aku ambil sebuah wadah dan aku telungkupkan wadah itu di atasnya kemudian aku katakan: “Wahai Zaenab, jangan bergerak sampai aku datang”. Kalau saja engkau melihatku wahai Sya’biy, setelah aku sholat dan pulang, tahu-tahu aku sudah di dekat kalajengking yang sudah menyengat Zaenab. Lalu aku meminta as saktu dan garam kemudian aku rendam jarinya dan aku membacakannya surat al fatihah dan al mu’awwidzatain.

Kisah ini dikeluarkan oleh Ibnu Abdi Robbih al Andalusiy dalam kitabnya “thobaa`i’un nisaa`”, dan disebutkan pula oleh Abul Fath al Ibsyiihiy dalam kitabnya “al Mustathrof”.

==============================================

Dan ambillah teladan, wahai muslimah, dari kisah berikut ini. Karena kisah ini bertutur kepada ibu yang penuh ketulusan terhadap putrinya. Ia juga bertutur kepada para anak perempuan yang cerdas sebagaimana ia juga bertutur kepada setiap wanita yang sudah menikah. Dan karena kisah inilah sebuah perumpamaan arab dibuat. Yaitu perumpamaan “maa waroo`aka ya ‘ishoom?” (apa yang ada di belakangmu hai ‘Ishom?). Abul Fadhl an Naysaabuuriy dalam kitabnya “Majma’ul Amtsaal” berkata: “Maa waroo`aka yaa ‘Ishoom?” Al Mufadhdhol berkata: orang yang pertama kali mengucapkan perkataan ini adalah Al Haarits bin ‘Amr, raja Kandah. Yaitu ketika ia mendapatkan kabar tentang kecantikan, kesempurnaan dan kecerdasan putri ‘Auf bin Mahlim asy Syaybaaniy, ia memanggil seorang wanita dari Kandah yang dipanggil dengan nama ‘Ishoom; seorang wanita yang cerdas, pandai berbicara, serta tinggi budi bahasa dan sastranya. 

Sang raja berkata: “Pergilah sampai engkau dapat memberitahuku tentang hal ihwal putri ‘Auf ini”. Maka ‘Ishoom pergi menemui ibu gadis itu, yaitu Umaamah bintul Harits dan memberitahukan maksud kedatangannya. Maka Umaamah memberikan pesan kepada putrinya dan berkata: “Wahai anakku, ini adalah bibimu telah datang untuk melihatmu. Maka janganlah kamu tutupi kalau ia ingin melihat wajah atau perilakumu. Dan bicaralah kalau ia mengajakmu bicara”. ‘Ishoom pun masuk menemuinya. Maka ia melihat sesuatu yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Setelah itu ia keluar seraya berkata: “Tarokal khidaa’ man kasyafal qonaa’” (orang yang sudah menyingkap topeng, tidak akan tertipu). Ia membuat perkataan ini sebagai sebuah perumpamaan. Lalu ia pergi menemui Al Haarits.

Ketika Al Haarits melihatnya datang, ia berkata: “Apa yang ada di belakangmu wahai ‘Ishoom?” (maksudnya: kabar apa yang engkau bawa wahai ‘Ishoom? Kemudian ‘Ishoom mendeskripsikan fisik dan akhlak sang putri ‘Auf dengan ungkapan-ungkapan susastra yang menjelaskan kecantikan dan kebaikan gadis tersebut. Deskripsi ini sengaja dipotong oleh penerjemah -pent).

Lalu sang raja mengutus seorang utusan kepada ayah gadis itu dan menyampaikan lamarannya. Sang ayah menikahkan putrinya dengan sang raja. Maskawin pun dikirimkan. Dan putri ‘Auf dipersiapkan hingga ketika ia hendak dibawa kepada suaminya, ibunya berkata:

“Wahai putriku, kalaulah suatu wasiat tidak diberikan karena orang yang diberi wasiat sudah sempurna akhlaknya, maka tentu wasiat ini tidak akan kuberikan kepadamu. Akan tetapi, ini sekedar pengingat orang yang lupa dan penyokong orang yang ingat. Kalaulah seorang wanita bisa tidak membutuhkan seorang suami karena kekayaan orangtuanya dan ia juga sangat dibutuhkan oleh keduanya, tentulah kamu orang yang paling tidak membutuhkan seorang suami. Akan tetapi wanita itu diciptakan untuk laki-laki dan laki-laki itu diciptakan untuk perempuan.”

“Wahai putriku, sesungguhnya engkau akan berpisah dari lingkungan yang darinya engkau keluar, dan engkau akan meninggalkan sarang yang di dalamnya engkau tumbuh besar. Ke sebuah sarang yang belum pernah engkau tahu dan seorang pendamping yang tidak pernah engkau kenal. Maka ia dengan kerajaannya akan menjadi pengintai dan pengatur atas dirimu. Maka jadilah seorang hamba untuknya, niscaya dia akan menjadi seorang budak dan orang yang baik untukmu.”

“Wahai putriku, embanlah dariku sepuluh sifat, maka sifat-sifat itu akan menjadi perbendaharaan dan kenangan untukmu: mendampingi dengan sifat qona’ah dan bergaul dengan penuh penerimaan dan ketaatan. Serta teliti dengan apapun yang dilihat suamimu dan awas dengan apapun yang diciumnya. Jangan sampai ia melihat dirimu dalam keadaan buruk dan jangan pula ia sampai mencium darimu kecuali aroma yang harum. Celak adalah sebaik-baik perhiasan dan air adalah sebaik-baiknya pengganti wewangian. Kemudian bersiap diri pada saat makan dan tenang pada saat tidur. Karena panasnya lapar akan mengobarkan rasa marah, dan membuat sulit tidur akan memancing kekesalan. Lalu menjaga rumah dan hartanya, serta mengurusi diri, keluarga dan anak-anaknya. Karena menjaga harta itu merupakan baiknya perhitungan. Dan mengurusi anak dan keluarga merupakan baiknya pengaturan. Dan jangan engkau sebarkan rahasianya, serta jangan engkau bangkang perintahnya. Karena kalau engkau sebarkan rahasianya, engkau tidak akan aman dari penghianatannya. Sedangkan kalau engkau bangkang perintahnya, engkau akan mengobarkan amarahnya. Kemudian hindarilah dengan itu semua sikap bersuka cita ketika sedang bersedih. Dan sikap berduka cita ketika sedang bergembira. Karena sifat yang pertama itu merupakan kelalaian. Sedangkan yang kedua akan membuat suasana menjadi keruh. Dan jadilah orang yang sedemikian mengagungkannya, maka dia akan menjadi orang yang sedemikian memuliakanmu. Dan juga jadilah orang yang sedemikian menurutinya, maka dia akan menjadi orang yang sedemikian lama bisa engkau dampingi. Dan ketahuilah bahwasanya engkau tidak akan dapat meraih apa yang engkau sukai sampai engkau mendahulukan keridhoannya di atas keridhoan dirimu sendiri dan mendahulukan keinginannya di atas keinginanmu sendiri dalam segala hal yang engkau sukai ataupun engkau benci. Dan semoga Allah menjadikan baik semuanya untukmu.”

Lalu sang putri itu pun dibawa dan diserahkan kepada sang raja. Dan ia mendapatkan kedudukan agung di sisi raja tersebut serta melahirkan untuknya tujuh orang yang kemudian menjadi raja Yaman selanjutnya. Selesai.

Seorang muslimah yang menghendaki pahala di sisi Allah, hendaknya menjaga lisannya dari perbuatan ghibah, mengadu domba, merumpi, banyak bertanya dan juga dari perbuatan mengingkari kebaikan suami. Karena kebanyakan majlis para wanita itu waktunya lebih banyak dihabiskan untuk perkara-perkara ini. Dan seolah-olah itu merupakan garam untuk makanan yang tidak terasa enak suatu majlis kecuali dengannya.

Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam berkhutbah kepada para wanita pada suatu hari. Beliau menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dan mentaati suami mereka. Lalu berkata: “Di antara kalian ini ada yang masuk surga.. (beliau mengeratkan jari jemari tangan beliau), dan di antara kalian ini ada yang menjadi kayu bakar neraka (beliau merenggangkan jari jemarin tangan beliau)”. Salah seorang wanita berkata: “Tentu ia adalah seorang wanita yang durhaka, wahai Rasulullah! Dan mengapa demikian?”. Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam berkata: “Kalian mengingkari kebaikan suami kalian, sering melaknat dan menunda-nunda kebaikan”. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya.

Dan setiap muslimah hendaknya menjauhi perilaku meniru-niru wanita-wanita kafir dan wanita-wanita fasiq. Dalam cara berpakaian, model, dengan menghindari pakaian yang sempit dan terbuka -dari sisi manapun dan dari bagian manapun-, dan yang transparan, pendek, celana panjang, sandal atau sepatu berhak tinggi, dan menjauhi trend mengikuti mode -seperti yang banyak disebut- tertentu, dalam soal pakaian atau potongan rambut. Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam telah bersabda:
“Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dan ketika menggambarkan segolongan wanita, Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam bersabda”
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat -lalu beliau menyebutkan salah satunya-, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Dan bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu”. Diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain.

Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:

“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “al kaasiyaat”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian. 
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya. Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan. Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang. Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna. Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya. “Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan. Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil mendoyong-doyongkan pundak. Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya mendoyong. Yaitu gayanya para pelacur. “Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu. Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki. “Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya. Adapun kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur. Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka. Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa “maa`ilaat” itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya mendoyong. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta. Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala. Selesai.

Ibnul ‘Arobiy berkata: “Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam menyebut mereka berpakaian karena pakaian yang mereka kenakan. Hanya saja beliau menyebut mereka telanjang karena pakaian yang tipis itu menggambarkan tubuh mereka dan memperlihatkan keindahan mereka dan itu adalah haram”.

Al Qurthubiy berkata: aku katakan: ini adalah salah satu dari dua penafsiran ulama tentang makna ini. Yang kedua adalah bahwa mereka itu adalah perempuan yang mengenakan pakaian namun telanjang dari pakaian takwa yang tentangnya Allah berfirman:
“Dan pakaian takwa itu adalah lebih baik”.

Dan ada sebuah syair berbunyi:
“Orang yang tak mengenakan baju ketakwaan
Menjadi telanjang meskipun ia berpakaian
Sebaik-baik baju adalah taat kepada Tuhan
Dan yang membangkang-Nya sedikitpun tak punya kebaikan”

Dan dalam hadis, dari Dihyah bin Kholifah al Kalbiy rodhiyallaahu’anhu, ketika ia diutus kepada Heraclius dan setelah kembali, Rasulullah memberinya kain qobthiyyah (sejenis kain yang transparan) dan berkata: “Kenakanlah baju pada tempat belahan kain ini dan berikanlah istrimu potongan kain untuk ia gunakan sebagai kerudung”. Setelah Dihyah berlalu, Rasulullah shollallahu’alayhi wasallam berkata lagi: “Suruhlah istrimu untuk melapisinya dengan sesuatu supaya tidak transparan”. Diriwayatkan oleh Al Hakim. Ia berkata: ini adalah hadis yang sanadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim.

Abu Hurairah menyebutkan perkara kain tipis untuk pakaian wanita, maka dia berkata: “Perempuan-perempuan yang berpakaian namun telanjang, yang penuh dengan kesenangan namun menderita”.

Beberapa wanita dari Bani Tamim masuk menemui Aisyah rodhiyallaahu’anhaa dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Aisyah berkata: “Kalau kalian ini wanita yang beriman, maka yang seperti ini bukanlah pakaian wanita beriman. Tapi kalau kalian bukan wanita beriman, maka nikmatilah pakaian seperti ini”.

Seorang pengantin wanita diantar masuk menemui Aisyah rodhiyallaahu’anhaa dengan mengenakan kain tipis yang telah dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tanaman yang wangi). Ketika Aisyah melihatnya, beliau berkata: “Perempuan yang mengenakan pakaian seperti ini belum mengimani surat An Nur”.

Inilah yang dapat aku sampaikan, dan aku memohon kepada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa agar Ia menjadikan amalku ini sebagai amal saleh, dan menjadikannya ikhlas untuk-Nya semata, dan semoga dari amal ini, Ia tidak menjadikan sesuatu apapun untuk siapapun bersama-Nya, dan semoga Ia menerimaku bersama orang-orang yang saleh. Amin.

Wa shollallaahu ‘alaa nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shohbihii wa sallam ajma’iin.
Ditulis oleh: Abu Furaihan Jamal bin Furaihan al Haritsiy 20/7/1426 H

(Diterjemahkan oleh redaksi akhwat.web.id dari tautan: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=335750)

Cahaya Sunnah On
Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. Awalnya, semua terasa indah. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. Semuanya harus diterima sebagai sunnatullah. Kadang kita menangis, dan terkadang kita tertawa. Semua itu berada di bawah kehendak Allah -Subhanahu wa Ta’la- 
.
Kehidupan berumah tangga akan indah, jika masing-masing anggotanya mendapat ketentraman. Sedang ketentraman akan terwujud jika sesama anggota keluarga saling menghargai, dan memahami tugas masing-masing. Namun, tatkala hal tersebut tidak ada, maka alamat kehancuran ada di depan mata. Diantara penyebab hancurnya keharmonisan itu adalah durhakanya seorang istri kepada suaminya. Maka, pada edisi kali ini kita akan membahas bahaya istri yang durhaka.

Pembaca yang budiman, sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’la- menciptakan istri bagi kita, agar kita merasa tentram dan tenang kepadanya. Sebagaimana firman Allah -Subhanahu wa Ta’la-
“Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum :21)

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata menafsirkan ayat ini, “Kemudian diantara kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak cucu Adam, Allah menciptakan pasangan mereka dari jenis mereka, dan Allah ciptakan diantara mereka mawaddah (yakni, cinta), dan rahmat (yakni, kasih sayang). Sebab seorang suami akan mempertahankan istrinya karena cinta kepadanya atau sayang kepadanya dengan jalan wanita mendapatkan anak dari suami, atau ia butuh kepada suaminya dalam hal nafkah, atau karena kerukunan antara keduanya, dan sebagainya”. [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim (3/568)]

Jadi, maksud adanya pernikahan adalah untuk menciptakan kecenderungan (ketenangan), kasih sayang, dan cinta. Sebab seorang istri akan menjadi penyejuk mata, dan penenang di kala timbul problema. Namun, jika istri itu durhaka lagi membangkang kepada suaminya, maka alamat kehancuran ada didepan mata. Dia tidak lagi menjadi penyejuk hati, tapi menjadi musibah dan neraka bagi suaminya.

Kedurhakaan seorang istri kepada suaminya amat banyak ragam dan bentuknya, seperti mencaci-maki suami, mengangkat suara depan suami, membuat suami jengkel, berwajah cemberut depan suami, menolak ajakan suami untuk jimak, membenci keluarga suami, tidak mensyukuri (mengingkari) kebaikan, dan pemberian suami, tidak mau mengurusi rumah tangga suami, selingkuh, berpacaran di belakang suami, keluar rumah tanpa izin suami, dan sebagainya.

Allah -Subhanahu wa Ta’la- telah mengancam istri yang durhaka kepada suaminya melalui lisan Rasul-Nya ketika Beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِيْ عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya” .[HR. An-Nasa'iy dalam Al-Kubro (9135 & 9136), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2349), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2771), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (289)]

Tipe wanita seperti ini banyak disekitar kita. Suami yang capek banting tulang setiap hari untuk menghidupi anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhannya, namun masih saja tetap berkeluh kesah dan tidak puas dengan penghasilan suaminya. Ia selalu membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain, sehingga hal itu menjadi beban yang berat bagi suaminya. Maka tidak heran jika neraka dipenuhi dengan wanita-wanita seperti ini, sebagaimana sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ . قِيْلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ ؟ , قال: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ , لَوْ أَحْسَنْتَ إَلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ , ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا, قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْراً قَطُّ

“Telah diperlihatkan neraka kepadaku, kulihat mayoritas penghuninya adalah wanita, mereka telah kufur (ingkar)!” Ada yang bertanya, “apakah mereka kufur (ingkar) kepada Allah?” Rasullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Tidak, mereka mengingkari (kebaikan) suami. Sekiranya kalian senantiasa berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang hidupnya, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan, ia (istri durhaka itu) pasti berkata, “Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu”. [HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (29), dan Muslim dalam Shohih-nya (907)]

Pembaca yang budiman, jika para wandu mengetahui betapa besar kedudukan seorang suami di sisinya, maka mereka tidak akan berani durhaka dan membangkang kepada suaminya. Cobalah tengok hadits Hushain bin Mihshon ketika ia berkata, “Bibiku telah menceritakan kepadaku seraya berkata,

أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَعْضِ الْحَاجَةِ, قَالَ: (أَيْ هَذِهِ أَذَاتُ بَعْلٍ أَنْتِ), قُلْتُ : (نَعَمْ), قَالَ: (فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ), قَالَتْ: (مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ), قال: (فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ, فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ)

“Saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk suatu keperluan. Beliau bertanya:”siapakah ini? Apakah sudah bersuami?.”sudah!”, jawabku. “Bagaimana hubungan engkau dengannya?”, tanya Rasulullah. “Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku”. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu”. [HR. An-Nasa'iy dalam Al-Kubro (8963), Ahmad dalam Al-Musnad (4/341/no. 19025), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2612), dan Adab Az-Zifaf (hal. 213)]

Dari hadits ini, kita telah mengetahui betapa besar dan agungnya hak-hak suami yang wajib dipenuhi seorang istri sampai Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمُرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya” . [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (1159), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (1998)]

Jika seorang istri tidak memenuhi hak-hak tersebut atau durhaka kepada suami, maka ia mendapatkan ancaman dari Allah -Ta’ala- lewat lisan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

اِثْنَانِ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمَا رُؤُوْسَهُمَا : عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيْهِ حَتَّى يَرْجِعَ , وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“Ada dua orang yang sholatnya tidak melampaui kepalanya: budak yang lari dari majikannya sampai ia kembali, dan wanita yang durhaka kepada suaminya sampai ia mau rujuk (taubat)”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (478), dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (7330)]

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ اْلآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ , وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ , وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ

“Ada tiga orang yang sholatnya tidak melampaui telinganya: Hamba yang lari sampai ia mau kembali, wanita yang bermalam, sedang suaminya marah kepadanya, dan seorang pemimpin kaum, sedang mereka benci kepadanya”. [HR. At-Tirmidziy (360). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (1122)]

Ini merupakan ancaman yang amat keras bagi para wandu (wanita durhaka), karena kedurhakaannya menjadi sebab tertolaknya amal sholatnya di sisi Allah. Dia sholat hanya sekedar melaksanakan kewajiban di hadapan Allah. Adapun pahalanya, maka ia tak akan mendapatkannya, selain lelah dan capek saja. Wal’iyadzu billahmin dzalik.

Al-Imam As-Suyuthiy-rahimahullah- berkata dalam Quuth Al-Mughtadziy saat menjelaskan kandungan dua hadits di atas, “Maksudnya, sholatnya tak terangkat ke langit sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ibnu Majah, “Sholat mereka tak akan terangkat sejengkal di atas kepala mereka”. Ini merupakan perumpamaan tentang tidak diterimanya amal sholatnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ath-Thobroniy, “Allah tak akan menerima sholat mereka” sampai ia rujuk (kembali)…” [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (2/291)]

Diantara bentuk kedurhakaan seorang istri kepada suaminya, enggannya seorang istri untuk memenuhi hajat biologis suaminya. Keengganan seorang istri dalam melayani suaminya, lalu suami murka dan jengkel merupakan sebab para malaikat melaknat istri yang durhaka seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا دَعَا الَّرُجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya (berjimak) ke tempat tidur, lalu sang istri enggan, dan suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknat sang istri sampai pagi”. [HR. Al-Bukhoriy Kitab Bad'il Kholq (3237), dan Muslim dalam Kitab An-Nikah (1436)]

Seorang suami saat ia butuh pelayanan biologis (jimak) dari istrinya, maka seorang istri tak boleh menolak hajat suaminya, bahkan ia harus berusaha sebisa mungkin memenuhi hajatnya, walaupun ia capek atau sibuk dengan suatu urusan. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا, وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, seorang istri tak akan memenuhi hak Robb-nya sampai ia mau memenuhi hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (untuk berjimak), sedang ia berada dalam sekedup, maka ia (istri) tak boleh menghalanginya”. [HR. Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah (1853). Hadits ini dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam Adab Az-Zifaf (hal. 211)]

Perhatikan hadits ini, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberikan bimbingan kepada para wanita yang bersuami agar memperhatikan suaminya saat-saat ia dibutuhkan oleh suaminya. Sebab kebanyakan problema rumah tangga timbul dan berawal dari masalah kurangnya perhatian istri atau suami kepada kebutuhan biologis pasangannya, sehingga “solusinya” (baca: akibatnya) munculllah kemarahan, dan ketidakharmonisan rumah tangga.

Syaikh Al-Albaniy-rahimahullah- berkata dalam Adab Az-Zifaf (hal. 210), “Jika wajib bagi seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal pemenuhan biologis (jimak), maka tentunya lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suami dalam perkara yang lebih penting dari itu, seperti mendidik anak, memperbaiki (mengurusi) rumah tangga, dan sejenisnya diantara hak dan kewajibannya”.

Seorang wanita yang durhaka kepada suaminya, akan selalu dibenci oleh suaminya, bahkan ia akan dibenci oleh istri suaminya dari kalangan bidadari di surga. Istri bidadari ini akan marah. Saking marahnya, ia mendoakan kejelekan bagi wanita yang durhaka kepada suaminya..

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami”. [HR. At-Tirmidziy Kitab Ar-Rodho' (1174), dan Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah (2014). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Adab Az-Zifaf (hal. 212)]

Cukuplah beberapa hadits yang kami bacakan dan nukilkan kepada Anda tentang bahayanya seorang wanita melakukan kedurhakaan kepada suaminya, yakni tak mau taat kepada suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf (boleh) menurut syari’at. Semoga wanita-wanita yang durhaka kepada suaminya mau kembali berbakti, dan bertaubat sebelum ajal menjemput. Pada hari itulah penyesalan tak lagi bermanfaat baginya.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 84 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.

Cahaya Sunnah On Rabu, 14 Desember 2011
Fatwa tentang Merapikan Alis yang menyambung,operasi kecantikan dll
 
بسمالله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُوَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ. قَالَأَبُو دَاوُدَ وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِى تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِالنِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِىتَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تَرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَاوَالْوَاشِمَةُ الَّتِى تَجْعَلُ الْخِيلاَنَ فِى وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍوَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا. رواه أبو داود و صححه الألباني.

Artinya: "IbnuAbbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: "Dilaknat al-washilah (wanitayang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkanrambutnya),an-namishah (wanita yang mencukur alisnya), al-mutanammishah (wanitayang minta dicukur alisnya) dan al- wasyimah (wanita yang bertato) sertaal-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit." AbuDaud rahimahullah berkata: "Dan tafsir dari al-washialahadalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita, dan al-mustawshilahadalah yang meminta untuk diperbuat demikian dan an-namishahadalah wanita yang mencukur alis mata sehingga menjadi tipis dan al-mutanammishahadalah wanita meminta untuk diperbuat demikian dan al-wasyimahadalah wanita yang menjadikan gambar di wajahnya dengan pacar atau dengan tintadan al-mustawsyimah adalah wanita yang meminta untuk diperbuatdemikian. Hadits riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani. 

عَنْ عَلْقَمَةَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَوَشِّمَاتِوَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَاللَّهِ. قَالَ: فَبَلَغَ امْرَأَةً فِى الْبَيْتِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَفَجَاءَتْ إِلَيْهِ فَقَالَتْ: بَلَغَنِى أَنَّكَ قُلْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ.فَقَالَ: مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. فَقَالَتْ: إِنِّى لأَقْرَأُ مَا بَيْنَلَوْحَيْهِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ إِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ فَقَدْ وَجَدْتِيهِأَمَا قَرَأْتِ ( مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُفَانْتَهُوا) قَالَتْ بَلَى. قَالَ: فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-نَهَى عَنْهُ. قَالَتْ: إِنِّى لأَظُنُّ أَهْلَكَ يَفْعَلُونَ. قَالَ اذْهَبِىفَانْظُرِى. فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئاً فَجَاءَتْ فَقَالَتْ:مَا رَأَيْتُ شَيْئاً. قَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ لَمْ تُجَامِعْنَا. مسند أحمد

Artinya:"Dari 'Alqamah rahimahullah: "Dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu‘anhu, beliau berkata: "Allah Ta’ala melaknat al-wasyimat,al-mustawsyimat, al-mutanammishat dan al-mutalafijat (wanita-wanita yangmerenggangkan giginya untuk kecantikan) orang-orang yang mengganti ciptaanAllah."
 
Perawi berkata:"Lalu hal tersebut didengar oleh seorang wanita yang biasa dipanggildengan Ummu Ya'qub, ia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata: "Sayadiberitahukan bahwa engkau telah berkata begini-begini”. 

Beliau (IbnuMas'ud radhiyallahu ‘anhu) menjawab: "Kenapa aku tidak melaknatorang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamdi dalam kitab Allah Ta’ala (al-Quran)”.
 
"Si wanitaberkata: "Sungguh saya telah periksa di dalam Mushhaf akan tetapi sayatidak dapatkan."
Ibnu Mas'ud  radhiyallahu ‘anhu berkata: "Jikaanda membacanya maka anda akan dapatkan, bukankah  anda membaca:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُوَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر : 7]
Artinya: "Apa yang diberikan Rasulkepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."(QS. 59:7) 

Wanita menjawab: "Iya",
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalaubegitu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammelarang tentang hal demikian itu.
 
Si wanita berkata: "Sungguh aku mengira istrianda telah melakukannya."
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu menjawab:"Masuklah dan silahkan lihat",
lalu wanita tadipun memeriksa dan tidak mendapatkanapa-apa, lalu ia kembali (Ibnu Mas'ud) dan berkata: "Saya tidakmendapatkan apa-apa".  

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata: "Kalauseandainya istri saya mengerjakan demikian maka dia tidak akan bersama kita".Hadits riwayat  Ahmad. 

Fatwa tentang seorang wanita menghilangkan bulukumis, kedua betis dan lengan dan yang semisalnya 

Fatwa no.10896.

Pertanyaan:
"Apakah arti an namsh? Bolehkah seorangwanita untuk menghilangkan bulu janggut, bulu kumis, bulu kedua betis dan bulukedua tangan jika bulu-bulu tersebut terlalu kelihatan pada diri wanitatersebut dan menyebabkan kebencian suami, apakah hukumnya?"

Jawaban:
"Segala puji bagi Allah dan semoga shalawatdan salam selalu tercurahkan untuk Rasul-Nya dan para kerabat beliau serta parashahabat beliau, amma ba'du: "An namsh adalah: "Mengambil bulualis, dan ia tidak diperbolehkan, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dandiperbolehkan bagi  wanita untukmenghilangkan bulu yang terkadang tumbuh di dalam dirinya seperti bulu janggutdan kumis dan bulu di kedua betisnya dan tangannya”.
Wa billahit taufiq, dan semoga Allah melimpah shalawat dan salamnya kepada Nabi kita Muhammaddan kepada para keliarga beliau serta para shahabat.

Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah Dan Fatwa KerajaanArab Saudi
Ketua         :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Abdullah bin Ghudayyan   

Fatwa tentang menyamakan alis mata untuk berhias dihadapan suami.

Fatwa no. 16406.

Pertanyaan:
"Apa hukumnya menyamakan bulu alis, dan lebihlagi bagi wanita yang ingin berhias bagi suaminya atau bagi tunangannya, baikada yang memintanya berbuat demikian atau tidak, cuma dia hanya ingin berhiasdan lebih lagi jika alis tersebut sangat lebar dan warnanya hitam pekat danbulu alisnya panjang lebat hampir menyambungkan dua alis tersebut sehinggamenjadi rata?”

Jawaban:
"Tidak diperbolehkan bagi wanita untukmengambil dari rambut alis, baik itu dengan mengguntinggnya, atau mencabutnyaatau mencukurnya, karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
لَعَنَاللَّهُ  النامصات و الْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat an namishat danal-mutanammishat." Lihat sunan An-Nasa-'I, juz 8/149, no: 5109. dan an-namishahadalah wanita yang mengambil bulu alisnya dan al-mutanammishah adalahwanita yang meminta kepada wanita lain untuk menghilangkan bulu alisnya dan an-namshbukan termasuk berhias bahkan ia adalah pemburukan dan pengrobahan terhadapciptaan Allah dan jika suaminya memerintahkan yang demikan, maka tidakdiperbolehkan baginya untuk menta'atinya, karena hal tersebut adalah maksiatdan tidak boleh menta'ati seorang makhluq di dalam maksiat (kepada Allah Ta’ala)." 

Komite tetap untuk pembahasan ilmiyyah dan fatwaKerajaan Arab Saudi
Ketua         :Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil         :Syeikh Abdurrazaq Afifi
Anggota     :Syeikh Abdullah bin Ghudayyan 
                   :Syeikh Abdul Aziz Al Syeikh, Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Bakr Abu Zaid 

Fatwa tentang bulu alis yang tersambung bagi wanita

Pertanyaan:
"Apakah boleh mengambil bulu alis jika bulutersebut bersambung (dengan sebelahnya) diatas hidung dan memburukkan wajahapalagi jika panjang dan membahayakan, dan saya, demi Allah, tidak mengikutiorang-orang kafir dan orang-orang Yahudi dan model akan tetapi hal tersebuttelah memperburuk wajah saya dan bukan seluruh bulu alis akan tetapi yangtersambung diatas hidung, ia mempuburk dan membahayakan saya, wassalam?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Sedangkan menghilangkanbulu seperti ini dengan mencabutnya maka ini adalah haram, tidak diperbolehkankarena hal itu adalah an-namsh dan Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam telah melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, dansedangkan menghilangkannya (bulu alis yang tersambung tadi) tanpa mencabutnyaseperti mengguntingnya dan mencukurnya maka hal ini tidak mengapa, meskipunsebagian ulama berpendapat: bahwasanya yang demikian itu (menghilangkannyadengan menggunting / mencukurnya / mencabutnya) haram dan termasuk an-namshdan semestinya bagi wanita ini membiarkannya, maksudnya tidak merubahnya dengan sesuatu kecuali jikamembahayakannya, yang mana sebagian bulu ini turun diatas kedua matanyasehingga menyakiti keduanya atau menghalangi antara dia dan penglihatannnya,maka tidak mengapa baginya untuk menggunting bulu yang menyakiti matanya."Fatwa dari syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dari acara Nurun 'Ala AdDarb.
 
Fatwa tentang Operasi Kecantikan

Pertanyaan:
"Seorang pendengar juga bertanya: "Apahukum melakukan operasi kecantikan?"

Jawaban:
"Syeikh menjawab: "Operasi kecantikanterbagi menjadi dua macam:
  • Operasi kecantikandengan menghilangkan 'aib yang didapatkan oleh seorang manusia akibatkecelakaan atau yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa didalamnya, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkanbagi seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam perperangan untukmengambil hidung dari emas agar menghilangkan keburuk rupaan yang disebabkankarena terpotong hidungnya dan karena laki-laki yang telah mengerjakan operasikecantikan ini bukan maksudnya meningkatkan dirinya kepada kebaikan yang lebihsempurna dari apa yang telah diciptakan oleh Allah atasnya akan tetapi iamenginginkan untuk menghilangkan 'aib yang telah ia dapatkan, 
  • Sedangkanmacam kedua adalah operasi kecantikan tambahan yang bukan untuk menghilangkan'aib maka hal ini adalah haram dan tidak diperbolehkan ole sebab itu NabiMuhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat an-namishah, al-mutanammishah,al-wasyirah, al-mustawsyirah dan al-wasyimah serta al-mustwasyimahkarena di dalamnya terdapat perubahan kecantikan yang menyempurnakan yang bukanuntuk menghilangkan 'aib, sedangkan tentang seorang dokter yang ditetapkantermasuk dari pelajarannya adalah materi ini maka tidak mengapa baginya untukmempelajarinya akan tetapi dia tidak melakukannya langsung akan sesuatu yang didalamnya ada keharaman akan tetapi orang yang minta hal tersebut darinya diberinasehat bahwasanya ini adalah haram dan tidak diperbolehkan maka di dalamnya adafaedah, karena nasehat jika dari dokter itu sendiri karena kebanyakan orangsakit atau yang meminta operasi kecantikan ini akan merasa puas lebih dari puasapabila orang lain yang menasehatinya. Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb.     

Fatwa tentang Mencabut Uban

Pertanyaan:
"Seorang wanita bertanya: "Apakah hukummencabut uban?"

Jawaban:
"Iya, mencabut uban jika ubannya di wajah makahal tersebut termasuk dosa besar, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwasallam melaknat an-namishah dan al-mutanammishah, para ulama berpendapatan-namsh adalah mencabut bulu wajah, sedangkan dari selainnya maksudnya dariselain bulu wajah, seperti uban kepala maka para ulama memamkruhkannya, merekamengatakan: "Dimakruhkan mencabut uban ini", dan saya tidak tahu apayang akan dikerjakan oleh orang yang mempunyai uban ini jika setiap kaliselembar dari rambutnya memutih lalu ia langsung mencabutya maka orang tersebutakan mencabuti seluruh rambut kepalanya karena uban itu seperti api menyala diatas kepala sebagaiman perkataan Nabi Zakariyya ‘alaihissalam:
وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْأَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا [مريم : 4]
Artinya: "Kepalaku telah bernyala(ditumbuhi) uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, yaRabbku." (QS. 19:4). Fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahdari acara Nurun 'Ala Ad Darb. 

Ditulis oleh Abu Abdillah Ahmad Zainuddin, ICC Dammam KSA
http://www.dakwahsunnah.com/2011/12/beberapa-fatwa-perempuan.html